Search
Close this search box.

Acep Ana: Langkah Awal DPRD Kabupaten Bandung Proses Peraturan Tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Pimpinan Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana mengatakan, setelah Ketua DPRD Kabupaten Bandung definitif Hj. Renie Rahayu Fauzi dilantik, tentunya Ketua DPRD melanjutkan agenda kerja sebelumnya yang dijabat oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bandung KH. Wawan Sofwan.

“Langkah awal DPRD Kabupaten Bandung akan memproses Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara,” kata Acep Ana saat menghadiri memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tasyakur Pelantikan Cucun Ahmad Syamsurijal dan Humaira Zahrotun Noor sebagai Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Provinsi Jabar di Dome Pondok Pesantren Sa’adatuddaroin Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Minggu (6/10/2024).

Dari tiga agenda yang akan diproses DPRD, kata Acep Ana, berdasarkan rapat pimpinan yang dihadiri oleh para Ketua Fraksi, yaitu Fraksi PKB, Golkar, PKS, Demokrat, Gerindra, NasDem, PDIP dan PAN.

“Semuanya hadir dan memutuskan untuk dilanjutkan pada keputusan tertinggi, yaitu Paripurna untuk membentuk tiga pansus. Yaitu Pansus Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara,” jelas Anggota Dewan dari Fraksi PKB ini.

Kenapa hal itu yang didahulukan, kata Acep Ana, karena dalam pembentukan komisi itu harus berdasarkan tata tertib. Kemudian implementasi dari tata tertib, ia mengatakan, harus diatur dalam tata beracara dan kode etik dewan itu sendiri dalam komisi.

“Kemudian nanti setelah itu selesai, mudah-mudahan Minggu depan kalau memang proses pembuatan tata tertib, kode etik dan tata beracara tidak ada aral melintang, maka akan disampaikan nanti dan ditetapkan dalam Paripurna,” ujarnya.

“Baru kita pembuatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Yang ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, kemudian di brig down secara rinci dan secara teknis oleh tata tertib yang nanti baru kita buat itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ngadu ke Gibran, Pengemudi Ojol Minta Pindah Rusun karena Berobat Bolak-balik ke RSCM

Bagaimana mekanisme pembuatan AKD itu sendiri, ia mengatakan, AKD dalam PP Nomor 12 tahun 2018 itu, ada beberapa AKD, di antaranya pimpinan dari empat partai pemenang. Yaitu, Ketuanya Hj. Renie Rahayu Fauzi (PKB), Wakil Ketua 1 dari Golkar, Wakil Ketua 2 dari PKS dan Wakil Ketua 3 dari Demokrat.

“Jajaran Pimpinan itu masuk AKD,” katanya.

Kemudian yang masuk AKD itu, katanya, yaitu Komisi. Karena jumlah anggota dewannya 55 orang, sehingga jumlah komisinya ada empat. Dengan diberi nama Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D.

“Nanti akan dibentuk empat komisi. Dalam pembentukan Komisi ini, harus semua partai secara merata ada yang mewakili tiap-tiap komisi,” kata anggota dewan yang sudah dua periode menjabat.

Kemudian, lanjutnya, Badan juga ada empat. Pertama, Badan Anggaran yang nanti melaksanakan fungsi budgeting dewan. Kemudian Badan Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan Daerah atau dikenal Bapemperda.

“Itu juga akan melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Perda di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Kemudian ada Badan Musyawarah (Bamus). Badan Musyawarah ini secara aturan tidak boleh lebih dari 50 persen. Kenapa tidak boleh lebih? Karena kalau lebih tidak ada paripurna lagi dan sudah selesai di situ.

“Karena keputusan tertinggi DPRD adalah paripurna kalau sudah diputuskan di AKD oleh lebih dari 50% dari jumlah anggota DPRD ya sudah ga usah Paripurna untuk itulah jumlah AKD ga boleh lebih 50% dari jumlah anggota DPRD. Tapi kita matangkan di Bamus, hasil keputusan Bamus baru kita paripurnakan,” katanya.

Kemudian Badan Kehormatan juga bagian dari AKD. Semuanya nanti sudah terbentuk baru tahapan selanjutnya, memusyawarahkan di Bamus untuk penjadwalan apa kira-kira kegiatan selanjutnya.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Mekarwangi Kabupaten Bandung Dambakan Pembangunan Sekolah Baru SMAN/SMKN

“Pada rapat Paripurna sudah disampaikan, yaitu penyampaian Bupati dalam hal ini Pjs. Bupati Bandung kemarin, tentang APBD murni 2025. Nanti setelah penyampaian itu tahapan selanjutnya harus dibahas di komisi-komisi kemudian diparipurnakan. Kemudian dibahas di Banggar. Itu menjadi ‘PR’ kita yang sudah menanti. Karena kita dalam pembahasan APBD 2025 tidak boleh lebih dari tanggal 30 Nopember 2024, makanya harus segera selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut Acep Ana mengatakan, karena dipercaya memimpin Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung, sehingga sudah melakukan pembahasan Pansus Tata Tertib tersebut. Di antaranya melakukan ekspos draf awal, dan ada perubahan dari Tata Tertib Nomor 2 tahun 2020 yang disahkan periode DPRD Kabupaten Bandung 2019-2024 sebelumnya.

“Kemudian saat ini ada perubahan updating peraturan konsideran di atasnya, yang kemarin 2020 itu Undang-Undang memakai konsideran cantelan Undang-Undang yang kemarin 2020. Kita saat ini banyak Undang-Undang baru yang memang harus di update. Kemudian ada beberapa hal yang memang menyesuaikan terhadap kebijakan-kebijakan DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Acep Ana, Pansus Tata Beracara dan Pansus Kode Etik kemarin sudah melakukan sharing komparasi untuk pendalaman terhadap materi pansus itu sendiri.

“Nanti hari Senin-Rabu dan (7-9/10/2024), kalau tidak ada halangan mereka akan membahas tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Kalau Tata Tertib sudah dibahas, tinggal insya Allah hari Selasa (8/10/2024) ada penyelarasan dengan menghadirkan tenaga ahli atau pakar dari Kementrian Hukum dan HAM RI (Hak Asasi Manusia),” ucapnya.

Apa yang sudah dimusyawarahkan, kata dia, masukan dari anggota dewan di pansus nanti dianalisa secara hukum. Apakah bertentangan atau tidak?

“Karena setelah beres pembahasan, kita paripurnakan kemudian di disampaikan ke provinsi untuk dikaji juga. Apakah nanti ada masukan atau tidak? Baru nanti muncul nomor peraturan itu sendiri. Mudah-mudahan secepatnya, karena kita ditunggu oleh agenda lain khususnya APBD 2025 yang deadline sudah ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. @kos

Baca Berita Menarik Lainnya :