VISI-NEWS.COM – Dalam upaya menindaklanjuti surat dari Kemendagri terkait pelaksanaan pilkades (pemilihan kepala desa) serentak, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan para pimpinan, para camat, dan para Ketua Perwakilan PPS Desa se- Kabupaten Ciamis secara virtual di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Ciamis, Sabtu (12/12/2020).
SK (Surat Keputusan) tersebut bernomor 140/5469/ BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 10 Desember 2020, salah satu isinya yaitu pemerintah meminta bupati Ciamis untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 daftar pemilih tetap (DPT).
“Dengan hadirnya surat dari Kemendagri tersebut, sudah tidak ada lagi tawar- menawar lagi dalam pelaksanaan pilkades serentak,” jelas Herdiat.
Dikatakan, dengan ketentuan 500 DPT per TPS, pihaknya membutuhkan dana tambahan sebesar Rp 3 miliar lebih.
“Maka dari itu kami bergerak cepat mencari sumber dana dengan melakukan efesiensi anggaran di semua SKPD demi terlaksannya pilkades,” tuturnya.
Disebutkannya, untuk Kabupaten Ciamis dari 553 TPS yang DPT-nya kurang dari 500, hanya terdapat 9 TPS kebanyakan melebihi surat ketentuan dari Kemendagri.
“Ada beberapa desa yang harus menambah 10 sampai 12 TPS. Setelah diperhitungkan kita membutuhkan 666 TPS dikali 7 orang tiap TPS-nya, hal itu tentu memerlukan penambahan SDM dan anggaran yang memadai,” jelasnya.
Sementara itu, senada dengan Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis harus tetap dilaksanakan.
“Sebelumnya pelaksanaan pilkades telah ditunda dua kali dengan alasan pandemi Covid-19,” kata Yana.
Rakor tersebut selain dihadiri bupati dan wakil bupati Ciamis juga sekretaris daerah, para asisten, panitia pilkades serentak, dan OPD terkait. @ihb












