VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MY (28). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menuturkan kejadian ini bermula saat ibu korban meminta tersangka untuk memasang lampu di kamar korban. Tersangka kemudian mendatangi rumah mertuanya dan masuk ke kamar korban untuk memasang lampu tersebut. Disana, pencabulan itu terjadi.
“Tersangka tutup pintu lalu perosotkan celana serta celana dalam korban, pada saat korban bergerak, tersangka bilang ‘diam’,” kata Hartono, dalam laporan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Tak lama, ibu korban masuk ke kamar itu dan mendapati adanya darah. Saat ditanya, korban menjawab karena jatuh. Namun ibu korban semakin curiga ketika melihat darah di celana tersangka. Tersangka pun mengakui perbuatannya setelah didesak.
“Tersangka mengakui dengan jawab ‘maaf yang aku hilaf, tapi ga masuk sih’,” ujar Hartono.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban lantas menampar dan memarahi tersangka. Tidak lama berselang, mertua dan keluarga korban datang. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Parungkuda dan diserahkan ke Polres Sukabumi.
Tersangka kini telah ditahan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, MY dijerat pasal 418 ayat (1) dan atau 414 ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. @andri