Search
Close this search box.

Alasan Jokowi Teken PP Baru Soal Alat Kontrasepsi Untuk Remaja dan Anak Sekolah

Jenis Alat Kontrasepsi./visi.news./Aicare

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin dalam PP ini, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah, telah menuai kontroversi dan salah persepsi di kalangan masyarakat.

Isi Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi

PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup berbagai aturan terkait kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi remaja. Berikut ini adalah ringkasan dari Pasal 103 yang mengatur kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja:

1. Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
2. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mencakup:
– Sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
– Menjaga kesehatan reproduksi.
– Perilaku seksual berisiko dan akibatnya.
– Keluarga berencana.
– Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
– Pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
3. Pelayanan kesehatan reproduksi mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
4. Konseling dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang kompeten.

Salah Persepsi Masyarakat soal Penyediaan Alat Kontrasepsi

Kontroversi muncul dari ayat ke-4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi. Sebagian masyarakat menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini dapat menormalisasi hubungan seksual di luar pernikahan. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ditujukan khusus bagi remaja yang sudah menikah dengan kondisi tertentu, seperti untuk menunda kehamilan.

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah, usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemenag Pati Tutup Permanen Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati

Kategori Remaja yang Menerima Pelayanan Penyediaan Alat Kontrasepsi

Juru bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap secara ekonomi atau kesehatan. Menurutnya, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta risiko stunting pada anak.

“Penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tandasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan sebenarnya dari PP Nomor 28 Tahun 2024 dan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja dan anak usia sekolah.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :