Search
Close this search box.

Aliran Dana Suap Proyek Bekasi Seret Nama Pimpinan DPRD, KPK Soroti Fungsi Pengawasan

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus pada peran lembaga legislatif daerah dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik kini mendalami aliran uang dari mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN). Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap sejauh mana relasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengaturan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menilai aliran dana tidak hanya berkaitan dengan transaksi suap, tetapi juga berpotensi menyentuh fungsi pengawasan DPRD. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang menelusuri seluruh jejak keuangan yang muncul dalam perkara tersebut. “Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1). Selain aliran dana, penyidik juga mendalami pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan yang berjalan di Kabupaten Bekasi. KPK ingin memastikan apakah terdapat peran aktif, pembiaran, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh unsur pimpinan DPRD dalam proses penganggaran maupun pengawasan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek. Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan—ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pendalaman terhadap peran pimpinan DPRD ini dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai pola korupsi proyek di daerah, sekaligus menguji integritas fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pemerintah daerah./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus pada peran lembaga legislatif daerah dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik kini mendalami aliran uang dari mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap sejauh mana relasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengaturan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menilai aliran dana tidak hanya berkaitan dengan transaksi suap, tetapi juga berpotensi menyentuh fungsi pengawasan DPRD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang menelusuri seluruh jejak keuangan yang muncul dalam perkara tersebut.

“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1).

Selain aliran dana, penyidik juga mendalami pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan yang berjalan di Kabupaten Bekasi. KPK ingin memastikan apakah terdapat peran aktif, pembiaran, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh unsur pimpinan DPRD dalam proses penganggaran maupun pengawasan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan—ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga :  Di Tengah Penolakan Publik, Pemerintah Pilih Buka Ruang Dialog Soal Pilkada DPRD

Pendalaman terhadap peran pimpinan DPRD ini dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai pola korupsi proyek di daerah, sekaligus menguji integritas fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pemerintah daerah. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :