VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, mengaku dilarang masuk ke Menara Kadin di Kuningan, Jakarta, pada Minggu (15/9/2024). Arsjad mengungkapkan kekecewaannya atas insiden ini, terutama karena ia berencana mengadakan konferensi pers di gedung tersebut.
Pelarangan ini terjadi setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin pada Sabtu (14/9) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Akibatnya, tubuh Kadin Indonesia terpecah menjadi dua kubu, dengan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum resmi dan Anindya Bakrie sebagai ketua umum versi Munaslub.
Meski dilarang masuk ke kantornya sendiri, Arsjad Rasjid menegaskan akan tetap bekerja dan mencari lokasi baru untuk menjalankan aktivitas Kadin Indonesia. Ia menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi dalam menghadapi situasi tak terduga.
Arsjad juga memastikan bahwa program-program Kadin Indonesia akan tetap berjalan, termasuk penyusunan white paper yang berisi usulan pengusaha untuk program pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan program-program tersebut tetap berjalan dan Kadin Indonesia terus bekerja.
Di sisi lain, Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum dinilai tidak sah karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Haryanto, menyatakan bahwa tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran AD/ART oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga Munaslub tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
@uli