Search
Close this search box.

Asal Penuhi Persyaratan, Resepsi Pernikahan di Kota Tasikmalaya Dibolehkan

Salah satu adegan foto bersama keluarga di resepsi pernikah beberapa waktu lalu. /visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS – Resepsi pernikahan di fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Tasikmalaya sudah diperbolehkan. Namun, untuk melaksanakan resepsi harus mengikuti syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19.

Keputusan pemerintah tersebut disambut baik oleh masyarakat, termasuk menjadi harapan bagi masyarakat yang berbisnis di bidang “hajatan pernikahan.”

“Untuk masyarakat yang ingin menikah boleh saja. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata petugas KUA dari Kecamatan Cihideung, Hasan kepada wartawan, Senin (8/6).

Menurutnya, pihaknya baru saja melaksanakan akad nikah di Jalan Bantar, RT 04/RW 02 Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Meski pada prinsipnya, akad nikah bisa dilaksanakan di KUA maupun di luar kantor atau di rumah warga. Tapi terkait akad nikah itu, dilaksanakan di rumah atas koordinasi aparat serta RW setempat.

Bahkan sebelumnya, pihaknya juga membuat pernyataan bahwa pernikahan di luar KUA atau di rumah mempelai akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Dibuat surat pernyataan, seperti physical distancing, memakai masker, memakai sarung tangan, tidak ada salaman, serta tidak boleh terlalu lama pelaksanaannya,” ujarnya.

Keputusan pemerintah tersebut, tambahnya, tentu disambut antusias masyarakat khususnya yang akan melakukan pernikahan di Kota Tasikmalaya.

“Kini masyarakat tidak lagi harus membatalkan atau memundurkan jadwal pernikahan yang telah jauh-jauh hari direncanakan akibat adanya pandemi Covid -19,” tandas petugas KUA, Hasan.

Hasan menjelaskan, seperti yang dilaksanakan pasangan Doni dan Yustikasari di Jalan Bantar, RT 04 RW 02 Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Persepsi pernikahan tersebut tetap berpatokan pada protokol pemerintah yang telah diintruksikan dan berjalan lancar.

Meski dalam prosesi akad nikah tersebut hanya dihadiri oleh kedua orang tua mempelai pria dan wanita.

Baca Juga :  Magang Nasional Ditutup, Sertifikat dan Uang Saku Dipertaruhkan!

“Tentunya untuk menghindari kerumunan dan menjalankan protokol kesehatan melalui prinsip physical distancing,” tegas petugas KUA dari Kecamatan Cihideung tersebut.

Bahkan tambahnya, untuk mengantisipasi kerumunan tamu, setiap undangan termasuk para tetangga yang diundang oleh panitia diberi jadwal kapan mereka harus dianjurkan datang.

“Kami mematuhi arahan untuk melaksanakan protokol kesehatan. Itu dilakukan untuk menjaga agar jarak aman tetap terjaga. Alhamdulillah warga mematuhinya sehingga tidak ada kepadatan tamu,” kata Ketua RW 02, Sri Hartati. @erm

Baca Berita Menarik Lainnya :