VISI.NEWS | BANDUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menghadirkan aplikasi inovatif bernama Simonik (Aplikasi Permohonan Informasi Publik). Diluncurkan pada 2 Maret 2023, Simonik dirancang untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan informasi publik secara cepat dan efisien.
Subkoordinator Penguatan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi, menyatakan bahwa aplikasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang seringkali bingung atau khawatir tentang cara mendapatkan informasi publik. “Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tanpa harus mengunjungi langsung instansi terkait, baik itu sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun layanan publik lainnya,” ujar Yusuf di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).
Yusuf menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, seluruh sistem layanan informasi publik di Kota Bandung kini telah berbasis elektronik. “Melalui aplikasi Simonik, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik secara efektif dan efisien,” tambahnya.
Fitur Unggulan Simonik
Aplikasi Simonik menawarkan berbagai layanan yang memudahkan masyarakat, antara lain:
1. Permohonan Informasi Publik
2. Permohonan Keberatan
3. Cek Status Permohonan Informasi Publik maupun Keberatan
4. Disposisi Permohonan Informasi Publik dari PPID Utama ke PPID Pembantu
Yusuf menjelaskan, langkah strategis ini telah disosialisasikan ke setiap OPD, baik melalui tatap muka maupun daring. Saat ini, Kota Bandung telah memiliki sub pembantu PPID di SD dan SMP, serta akan segera menambahkan di puskesmas. “Dalam waktu maksimal 1 menit, laporan langsung masuk ke aplikasi mereka masing-masing,” ujarnya.
Proses Pengajuan Permohonan Informasi
Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui Simonik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik tombol “Get Start” dan pilih kategori pemohon (perorangan, kelompok berbadan hukum, atau kelompok tak berbadan hukum).
2. Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar serta unggah berkas yang diperlukan.
3. Klik tombol “Submit” setelah memastikan data sudah benar.
4. Nomor tiket permohonan akan dikirim ke email pemohon.
5. Untuk mengecek status permohonan informasi, klik “Cek Status Permohonan”, input nomor tiket dan nomor identitas diri, lalu klik tombol “Submit”.
6. Jika permohonan sudah diproses, pemohon dapat melihat detail permohonan dan mengunduh jawaban melalui tombol “Download Berkas” dan “Download File”. Jawaban dari permohonan informasi juga akan dikirim melalui email.
Keberhasilan Simonik
Hingga 31 Juli 2024, aplikasi Simonik telah digunakan oleh 253 pengguna dengan 337 permohonan, dan 336 di antaranya telah terselesaikan. Keterbukaan informasi melalui Simonik tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dan dukungan terhadap pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut dan mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Simonik melalui ppid-simonik.bandung.go.id.
@maulana