VISI.NEWS | BOJONEGORO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memanggil pasangan calon nomor urut 1 Teguh Haryono – Farida Hidayati terkait dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan debat publik Pilkada Kabupaten Bojonegoro 2024.
Selain itu, Bawaslu juga menghadirkan Komisioner KPU Bojonegoro sebagai saksi yang harus dimintai klatifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, pemanggilan salah satu paslon tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan pelanggaran pidana pilkada.
Paslon nomor urut 1 Teguh Haryono dan Farida Hidayati dihadirkan Bawaslu sebagai saksi terlapor untuk dilakukan klarifikasi terkait materi laporan warga tersebut.
“Iya, paslon nomor urut 1 dihadirkan untuk klarifikasi atas laporan warga yang diterima Bawaslu,”kata Handoko kepada Kompas.com, Jumat (25/10/2024).
Handoko menyampaikan, dalam laporan warga tersebut, paslon nomor urut 1 dinilai telah membuat kekacauan saat pelaksanaan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro.
Pihak Bawaslu telah meregister laporan warga terhadap paslon nomor urut 1 tersebut setelah melakukan pemeriksaan syarat formal dan material telah terpenuhi.
“Tadi seharian melakukan klarifikasi, dan para saksi juga hadir semua termasuk paslon nomor urut 1 juga sudah memberikan klarifikasi,”terangnya.
Menurutnya, pemanggilan para saksi dari pelapor maupun terlapor merupakan proses klarifikasi dalam penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan Bawaslu.
Setelah proses klarifikasi nantinya pihak Bawaslu masih akan melakukan kajian akhir bersama Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dalam kajian akhir di Gakkumdu nanti akan diketahui apakah unsur pidana yang dilaporkan itu terpenuhi atau tidak,”ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Anwar Sholeh melaporkan paslon nomor urut 1 Teguh Haryono – Farida Hidayati ke Bawaslu setelah terjadi insiden kekacauan dalam pelaksanaan debat publik pilkada pada Sabtu (19/10/2024).
Dalam laporan tersebut, paslon nomor urut 1 Teguh Haryono – Farida Hidayati diduga telah melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. @desi