VISI.NEWS | CIMAHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi telah mengeluarkan peringatan kepada Pj Wali Kota Cimahi untuk tidak melakukan rotasi, mutasi, dan promosi para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan di kalangan ASN.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat larangan penggantian, pergeseran hingga promosi pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi. Surat tersebut, No. 327/PM.02.00/K.JB-23/04/2024, tertanggal 22 Maret 2024. “Kami meminta kepada Pj Wali Kota Cimahi untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,” ujarnya. Pada Selasa (11/6/2024)
Larangan pergeseran dan penggantian pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi dimunculkan sebagai langkah antisipasi conflict of interest atau konflik kepentingan jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2024-2029. Bawaslu mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah jelang Pilkada yang akan berlangsung November mendatang.
Rotasi dan mutasi jabatan masih dapat diberlakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung sejak 22 Maret 2024. “Sudah ada batasan waktu juga untuk melakukan kebijakan tersebut. Kalau sudah memasuki 6 bulan sebelum pilkada ya dilarang,” ucapnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan kerawanan terkait Pilkada Kota Cimahi 2024. Termasuk potensi kerawanan pelanggaran di lingkungan ASN. “Kami menyusun peta kerawanan untuk Pilkada Kota Cimahi 2024. Bagian dari pencegahan kami dalam hal antisipasi adanya pelanggaran termasuk yang potensi pelanggaran oleh ASN,” ujarnya.
@maulana