VISI.NEWS | JAKARTA – Doni Salmanan, Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI). Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik, dan empat afiliator/influencer lainnya itu diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022) mengatakan bahwa pihaknya meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
“Pemanggilan terhadap mereka itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul,” ungkap Tongam.
Hadir dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Tongam
Sementara itu, youtube milik Doni Salmanan, ‘King Salmanan’ sendiri sejak beberapa hari terakhir telah dihapus kontennya. Video tutorial menjadi ‘trader’ sukses di kanal. youtube tersebut sekarang semuanya sudah tidak ada lagi, dihapus.
Tidak ada penjelasan apapun atas dihapusnya seluruh konten di kanal youtube Doni Salmanan itu.@alfa