Boyamin berpendapat bahwa laporannya berbeda dari yang dilakukan Kaesang, karena ia tidak memiliki hubungan sebagai anak atau saudara dari penyelenggara negara, sedangkan Kaesang adalah putra bungsu Presiden ke-7, Joko Widodo.
“Tapi kan berbeda. Saya kan tidak punya saudara/bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dong, itu tidak apple to apple. Saya justru keberatan dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara,” tegasnya.
Boyamin menekankan pentingnya bagi Kaesang untuk tetap membayar biaya sewa jet pribadi sesuai dengan estimasi yang sudah ditentukan oleh KPK. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan yang berkembang di masyarakat.
“Jadi kalau melihat perbandingan aku harus dilihat lengkap, aku bukan penyelenggara negara tapi uangnya diurus KPK diserahkan ke kas negara. Artinya Kaesang juga harus diminta begitu di luar penyelenggara atau bukan, harus menyarankan Kaesang menyerahkan uang itu ke kas negara. KPK harus mengurus itu,” jelasnya.
“Ini untuk menghentikan polemik rasa keadilan masyarakat ada karena apapun rakyat tidak mungkin ada yang dipinjam atau nebeng pesawat pribadi ke KPK kalau tidak ada kaitannya dengan kakak atau bapaknya. Ini sebenarnya pencegahan korupsi agar tak ada konflik kepentingan,” sambungnya.
Boyamin mengharapkan agar KPK tidak menghentikan penyelidikan kasus dan terus mengupayakan penelusuran terhadap kemungkinan gratifikasi. Ia menilai, potensi tersebut juga dapat terjadi pada pejabat publik lainnya. @ffr