Search
Close this search box.

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi tim pengawasan BPJPH menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kamis (1/8/2024).

Aqil menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko. BPJPH segera menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Namun, tidak ditemukan bahan Natrium Dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang meliputi kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

“Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87,” lanjut Aqil.

Baca Juga :  Persib Bandung vs PSM Makassar: Analisis Head-to-Head dan Tantangan Akhir Musim

Sebagai konsekuensi, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149. Aqil menekankan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Aqil mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan JPH yang luas dan melibatkan banyak aktor serta produk yang beragam. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, masyarakat dapat berperan serta dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan produk halal dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH, yang sangat membantu dalam menjaga kehalalan produk yang beredar. Aqil menegaskan, “Sertifikat halal bukanlah sekadar status administratif, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten untuk menjaga kehalalan produk secara terus menerus.”

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :