Search
Close this search box.

BPJS Kesehatan: Bisa Berobat Tanpa Membawa Kartu

BPJS Kesehatan./visi.news/klobility.id

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Ketika berobat, biasanya kartu BPJS Kesehatan harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas.

Terdapat dua opsi untuk berobat tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan, yaitu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aplikasi Mobile JKN. Berikut cara-cara yang dapat dilakukan:

1. Berobat dengan KTP: Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang terdaftar sebagai identitas peserta JKN bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan jika kartu BPJS Kesehatan hilang atau tertinggal. Pastikan keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dengan membayar iuran tepat waktu. Untuk memeriksa status keanggotaan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta harus menandatangani bukti pelayanan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.

2. Berobat dengan Mobile JKN: Mobile JKN adalah aplikasi yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah mengunduh, lakukan registrasi. Menurut informasi dari laman resmi, aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mendaftar ke fasilitas kesehatan dan antrean rumah sakit BPJS Kesehatan secara online. Untuk berobat, cukup tekan tombol ‘Kartu’ di bagian bawah tengah aplikasi dan tunjukkan kartu digital tersebut kepada petugas sebagai pengganti kartu fisik. Bagi yang belum memiliki aplikasi, unduh di smartphone dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri. Setelah itu, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email. Setelah berhasil, login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email dan password.

Dengan demikian, jawabannya adalah ya, Anda bisa berobat tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan dengan menggunakan KTP atau aplikasi Mobile JKN. Semoga informasi ini bermanfaat. @ffr

Baca Juga :  AIA Soroti Minimnya Jalan Tol dan Kemacetan Parah di Sulawesi Selatan

 

Baca Berita Menarik Lainnya :