Search
Close this search box.

Bupati DS ke Jakarta, Usulkan Penyusunan RDTR di Daerah Konservasi

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna Berkunjung ke Kementrian ATR/BPN./visi.news/istimewa.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di lima wilayah konservasi, yakni Kecamatan Ciwidey, Ibun, Pangalengan, Pasirjambu, dan Rancabali.

Hal itu disampaikan bupati seusai mengunjungi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka Koordinasi Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Persetujuan Substansi 7 RDTR Tahun 2023-2043 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Bupati menjelaskan, pengusulan RDTR di lima wilayah tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melindungi lingkungan.

“Lima wilayah ini merupakan potensi pariwisata yang tentunya tidak terlepas dari pengamanan konservasi. Dengan adanya penyusunan RDTR yang akan kita laksanakan ini bisa menjadi pengendali sehingga tidak terjadi pembangunan atau investasi liar di daerah konservasi,” imbuh Dadang.

Selain sebagai pengendali lingkungan, bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga berharap, langkah tersebut bisa menjadi pendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.

“Insyaallah dengan ditertibkannya RDTR ini akan menjadi upaya dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dan juga pengamanan dalam hal tata ruang,” ujarnya.

Tak hanya di daerah konservasi, Pemkab Bandung juga telah mengajukan penyusunan RDTR di tujuh kecamatan lainnya, antara lain Kecamatan Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Cicalengka Majalaya, Nagreg, dan Rancaekek.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyetujui RDTR Kawasan Perkotaan Soreang dan Perencanaan Baleendah Kabupaten Bandung pada Kamis 5 Januari lalu.

Dengan disetujuinya dua buah RDTR tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna meyakini perekonomian Kabupaten Bandung dapat meningkat. Hal itu selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya kedua dokumen RDTR ini dapat menjadi bahan perencanaan sehingga ke depan bisa mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bandung. Tentunya, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) pun akan meningkat secara signifikan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Kembangkan BSM Pro untuk Tata Ruang Terintegrasi

Kehadiran RDTR juga, lanjut Bupati, dapat mendukung implementasi visi menjadikan masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).

“Yang berdampak pada terealisasikannya misi ketiga yakni mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan, serta menunjang misi pertama membangkitkan daya saing daerah,” ujarnya.

Adapun RDTR Kawasan Soreang yang disetujui Kementerian meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, dan Margaasih.

“Kelima kawasan ini digabung untuk integrasi karena ke depan diprediksi bahwa kawasan Soreang akan tumbuh menjadi aglomerasi di dalam metropolitan Bandung,” pungkasnya. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :