Search
Close this search box.

Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Dihukum Berat

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. /visi.news/tangkapan layar

Bagikan :

VISI.NEWS – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mardani Hamdan yang memukul pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Dia berharap anak buahnya itu dihukum berat.

Adnan menegaskan tidak akan menolerir tindakan Mardani yang memukul warga saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun dia tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Mardani Hamdan yang sedang berjalan di Kepolisian Resor Gowa.

“Saya minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Cuma karena sudah ada juga proses hukumnya di polres, sehingga kita juga tidak bisa menghalangi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis malam (15/7/2021).

Keponakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini menegaskan sikapnya yang tidak akan menolerir setiap tindakan kekerasan dan premanisme dilakukan aparatnya. Dia menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika sudah ada hasil dari Inspektorat.

“Kita akan lihat nanti pemeriksaan Inspektorat. Tapi kalau saya, karena sekali lagi kita semua mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kalau saya berharap dia dihukum berat,” tegasnya.

Adnan juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Mardani pascaviralnya pemukulan terhadap pemilik kafe. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa itu menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya sampaikan ke dia (Mardani), kau telah berbuat, kau sebagai orang Gowa harus berani bertanggung jawab. Dan dia katakan saya siap bertanggung jawab,” tuturnya.

Adnan pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan warga terkait kejadian pemukulan dilakukan anggota Satpol PP. Menurutnya, kejadian itu sudah mengganggu kenyamanan warga Gowa.

“Atas nama Pemkab Gowa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena ini sudah mengganggu kenyamanan kita. Dan saya juga memohon maaf kepada korban dan keluarganya karena ada petugas atau oknum aparat Pemkab Gowa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Disikat Dua Gol, Barba Bangkit! Persib Perkecil Ketertinggalan Jadi 2-1

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya belum menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu. Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

“Masih terduga pelaku. Nanti setelah selesai semuanya, kami akan gelar perkara untuk menentukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Tri mengaku sudah memeriksa Mardani dan enam saksi lainnya. Sebelumnya, Mardani dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, karena memukul pasangan pemilik kafe saat razia PPKM. Kejadian itu terekam kamera dan viral di media sosial.@mpa/mdk

Baca Berita Menarik Lainnya :