Pemerintah Tambah Potongan Gaji untuk Dana Pensiun, Pegawai Bereaksi
VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana untuk menambah potongan gaji pekerja guna meningkatkan dana pensiun sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penambahan potongan gaji ini bersifat wajib dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masa tua