
Usai Moratorium, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Kembali Dibuka
VISI.NEWS | JAKARTA – Setelah sempat dihentikan selama lebih dari dua bulan, Kementerian Agama kembali membuka layanan layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali setelah dilakukan moratorium sejak (27/10/2025). Layanan tersebut dibuka kembali pada (1/1/2026). Kemenag melakukan moratorium pengajuan tanda daftar kebneradaan pesantren setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak,







