VISI.NEWS – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS Maulana Fahmi mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah yang mengumumkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Kebijakan itu pula disebutkan THR tidak boleh dicicil.
“Kami menyambut baik, terkait pengumuman THR yang disampaian Kementerian Tenaga Kerja. Ini langkah yang cukup menggembirakan bagi para pekerja,” kata Maulana Fahmi dari Fraksi PKS kepada wartawan VISI.NEWS.di Rancaekek, Rabu (14/4/2021).
Apalagi sebelumnya, imbuh Maulana Fahmi, pemerintah sudah berkomitmen dengan bantuan Covid-19 kepada masyarakat yang terdampak. Sekarang terkait pengumunan pembayaran THR.
“Kami berharap perekonomi para pekerja kembali pulih, dan kami berharap komitmen dari para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR kepada para pekerjanya,” harap Maulana Fahmi.
Ia pun berharap kepada Pemkab Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan pembayaran THR benar-benar dilaksanakan oleh para pengusaha di lapangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bila perlu membentuk satuan tugas untuk mengawasi, mengontrol atau mengevaluasi pelaksanaan THR tersebut. Bahan pembentukan satuan tugas ini bisa menjadi saluran komunikasi antara pengusaha dengan para pekerja berkaitan dengan membahas hal-hal teknis terkait pemasalahan atau kendala-kendala di lapangan. Selain itu membuat saluran hotlen untuk komunikasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bandung Suharyono berharap pembayaran THR tahun ini oleh pengusaha kepada para pekerja dibayar 100 persen. “Jangan sampai dituntut(cicil). Kami berharap pembayaran THR 100 persen, sebelum Lebaran Idulfitri,” ujarnya. @bud