VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) , Ahmad Ali, menegaskan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang ditangani Bareskrim Polri.
Ali menyebut persoalan hukum yang menjerat Grace merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kepartaian.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ahmad Ali dalam keterangannya dikutip, Rabu (6/5/2026).
Grace dilaporkan bersama Ade Armando serta Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan tersebut diajukan oleh 40 organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama dan telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan LBH Syarikat Islam dan SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan laporan dibuat terkait narasi yang disertakan dalam unggahan para terlapor mengenai potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di Masjid Universitas Gadjah Mada.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun Arisastra.
Di tengah polemik tersebut, Ade Armando menyatakan mundur dari PSI. Ia menilai persoalan hukum yang menyeret dirinya telah berdampak terlalu jauh terhadap partai.
Menurut Ade, kasus hukum bukan hal baru bagi dirinya. Namun, ia menilai situasi kali ini berpotensi menyeret PSI hingga dikaitkan dengan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
“Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya,” kata Ade dalam keterangannya. @desi