VISI.NEWS | JAKARTA – Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di Masjid Universitas Gadjah Mada.
Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya,” kata Syaefullah dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip, Rabu (6/5/2026).
Syaefullah menjelaskan, langkah hukum ditempuh untuk menghindari munculnya respons negatif di masyarakat yang dinilai dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, membeberkan unggahan para terlapor yang dinilai memotong konteks ceramah JK. Ia menyebut Cokro TV mengunggah video tersebut pada 9 April 2026 melalui Ade Armando, disusul Permadi Arya pada 12 April dan Grace Natalie pada 13 April di media sosial masing-masing.
“Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” tutur Gurun.
Menurutnya, potongan video tersebut menggiring opini bahwa Jusuf Kalla sedang membahas ajaran agama Kristen terkait konsep syahid. Padahal, dalam ceramah lengkap berdurasi sekitar 40 menit, JK disebut justru meluruskan pemahaman keliru mengenai syahid.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai unggahan para terlapor memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun.
“Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” kata Gufron.
“Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” lanjutnya.
Pelapor juga mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi dokumen digital dan tertulis kepada penyidik. Selain itu, mereka menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat laporan.
Ketiga terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru terkait penghasutan dan provokasi melalui media elektronik. @desi