VISI.NEWS – Sebanyak 16 ribu aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bandung harus benar-benar netral di hajatan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) Kab. Bandung 9 Desember mendatang. Termasuk pula para kapala desa (kades).
Demikian dilontarkan Sekretaris Aliansi Organisasi Kemasyarakat (Orkesmas) Kab. Bandung, Yudhie Yudhiestira ketika ditemui, Senin (7/9).
Hal ini dilontarkan Yudhie ketika ditanya sejauh mana hasil audiensi yang telah digelar antara Orkesmas dan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bandung beberapa waktu lalu di Soreang.
“Intinya, saat audiensi antara Orkesmas dengan BKPSDM di ruang rapat BKPSDM di Soreang, 4 September lalu, kami berkomitmen 16 ribu ASN di Pemkab Bandung harus benar-benar netral, termasuk para kades,” tandas Yudhie.
Menurut Yudhie, audiensi terkait Pilbup Bandung dan netralitas ASN dihadiri Kepala BKPSDM Kab. Bandung, Wawan A. Ridwan dan jajarannya serta sajumlah pentolan dari Orkesmas menegaskan bahwa 16 ribu ASN di Pamkab Bandung harus menjaga netralitas.
“Ya, kami telah berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas ASN yang melanggar kode etik atau tidak disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Yudhie menirukan lontaran Wawan saat audiensi.
Manurut Yudhie, dalam tahapan Pilbup Bandung ini terungkap saat audiensi sudah ada beberapa ASN yang dilaporkan. Di antaranya seorang penilik dan camat.
“Kata BKPSDM keduanya sudah diberi sanksi karena malanggar kode etik ASN,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Alinasi Orkesmas Kab. Bandung, Bambang Yudhie Sutrisno mengatakan, pihaknya tidak ada kepentingan dan ada niatan menyudutkan siapa pun.
“Tetapi semua harus jelas dan terbuka sesuai dengan UU No. 8/2014 tentang keterbukaan informasi publik dan Perda No. 12/2013 tentang partisipasi masyarakat dan keterbukaan Informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah di Kab. Bandung,” tandas Bambang.
Baik Bambang maupun Yudhie mewakili Orkermas meminta jika ada ASN yang tidak netral atau tidak disiplin, lembaga atau instansi mana yang harus memanggil dan mengingatkannya? Apakah BKPSDM atau Bawaslu, lalu bagaimana proses atau mekanisme l terkait dengan Pasal 261 PP 17/2020 tentang manajemen ASN?, tanya Bambang.
Saat audiensi, Yudi dari jajaran BKPSDM mengatakan bahwa Usman Sayogi dari ASN Pemkab Bandung sudan membuat pernyataan mundur sejak tanggal10 juli lalu.
Saat Usman mengundurkan diri ASN 10 Juli 2020, maka terhitung 14 hari kerja dari tgl 10, adalah tgl 30. Artinya tgl 30 harus sudah dipastikan Usman direkomendasi atau tidak? Selama proses 14 hari dia menyelesikan tugasnya, namun apakah selama 14 hari tersebut diterima, ditolak, atau ditunda? Harus jelas dan ada alasannya. Karena kalau terhitung tgl 10 Juli batas waktu aturan sudah lewat, seakan ada pembiaran dan kelalaian tugas dalam melaksanakan sistem birokrasi.
Sedangkan Ketua LSM Arya Manggala Center, Jajang Taryana, anggota Aliansi Orkermas menyatakan, pihaknya sangat prihatin melihat situasi Pilbup Bandung terkotori dan telah tercemar oleh salah seorang ASN Pemkab Bandung.
Ini katanya, dampak tidak adanya keadilan dan ketidaktegasan dari para pemangku kebijakan dalam menyikapi persoalan bahwa ada ASN yang masih aktif malanggar kode etik ASN. Dalam audiensi tersebut kata Yudhie terungkap pula bahwa yang ditunjuk negara sebagai pengawas dalam pemilukada adalah KPU dan Bawaslu.
Sedangkan BKPSDM sebagai pelengkap administrasi dalam kaitan pelanggaran netralitas dalam pilkada. @yas