VISI.NEWS – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Solo yang diharapkan turun level pasca masa perpanjangan, Selasa (10/8/2021), akhirnya diputuskan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021 seperti yang diberlakukan pemerintah pusat di sejumlah daerah di Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2478 yang ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, Selasa (10/8/2021).
SE yang merupakan kelanjutan PPKM di Kota Solo tersebut baru ditandatangani Selasa petang, setelah menerima laporan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, dr. Siti Wahyuningsih, yang diutus melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data perkembangan penanganan Covid – 19 ke Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rapat koordinasi penanganan Covid – 19 antara Satgas Penanganan Covid – 19 dengan Forkopimda Kota Solo, sehari sebelumnya, wali kota Solo berharap level PPKM di Kota Solo menurun.
Berdasarkan evaluasi penanganan Covid – 19 di Kota Solo, menunjukkan data kondisi perkembangan Covid – 19 mengalami perbaikan, jumlah kasus menurun dan tingkat kesembuhan meningkat signifikan.
Pada huruf q dalam SE wali kota Solo yang terbaru, dicantumkan larangan aktivitas penyelenggaraan perayaan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan yang dapat menimbulkan kerumunan. Namun tidak disebutkan secara rinci, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.
Aturan – aturan pembatasan kegiatan lain di dalam SE yang baru, seperti kegiatan pernikahan dan pencatatan sipil tetap diizinkan namun tanpa pelonggaran dan tetap dibatasi sangat ketat.
“Kegiatan resepsi pernikahan, sementara ditiadakan. Pelaksanaan kegiatan meeting atau rapat harus secara daring, online atau streaming, kecuali terkait penanganan bencana,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan PPKM level 4 yang dilanjutkan sampai 16 Agustus 2021 tersebut, juga diatur secara ketat penggunaan transportasi umum, pengaturan ketentuan tamu hotel, seperti kewajiban menunjukkan hasil uji negatif swab PCR paling lama 2 kali 24 jam dan lain-lain.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, diwajibkan menunjukan kartu vaksinasi dan hasil uji negatif swab PCR paling lama 2 kali 24 jam.
“Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan pelaku perjalanan domestik dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi dalam wilayah aglomerasi Subosukawonosraten, yaitu Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten, tidak dikenakan ketentuan tersebut,” jelasnya lagi.
SE Wali Kota Solo Nomor 067/2478 juga menegaskan kembali pelaksanaan PPKM di tingkat RT dan RW, di kelurahan dan kecamatan tentang tetap diberlakukan dan tetap diaktifkannya Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam SE wali kota, di antaranya berupa teguran tertulis, pembubaran kegiatan, kerja sosial penghentian sementara operasional usaha dan lain-lain.@tok