VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menaikan dan merealisasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) terhadap 10 Partai Politik yang menduduki kursi di DPRD Jabar, berdasarkan
Berita Acara KPU Nomor 342/PL.01.8. BA/32/Prov/VIII/2019 dan Surat Keputusan KPU Provinsi Jabar Nomor. 68/PL.01.7-Kpt/32/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil pemilihan penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Jabar Tahun 2019.
Namun besarnya bantuan tersebut masih belum terlihat dari aktifitas parpol. Terlebih, bantuan tersebut 60 persen seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan.
“Kelihatannya sih sepi-sepi saja tidak ada kegiatan. Mungkin karena pandemi Covid-19,” ujar Nana Sukmana, salah seorang pengurus parpol besar di Jabar.
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik Jabar, Iip Hidayat kepada VISI.NEWS, Selasa (21/12/2021), mengatakan, sebelumnya besaran Bankeu Parpol tersebut sebesar Rp. 1.200 per suara sah, dan di Tahun Anggaran 2021 kemudian dinaikan menjadi Rp. 2.500 per suara sah, alokasi Bankeu Parpol itu, sudah terealisasikan terhadap 10 Parpol di DPRD Jabar yakni, Gerindra, PDIP, PKS, Golkar, PKB. Demokrat, PAN, Nasdem, P3 dan Perindo.
“Sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36/2018 tentang cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungajawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, besaran Bankeu Parpol berjumlah variatif,” katanya
Iip menjelaskan, realisasi Bankeu yang diterima parpol, rinciannya adalah :
1. Partai Gerindra memperoleh suara sah sebanyak
4.182.896 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 10.457.240.000,-.
2. Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 3.519.559 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 8.798.897.500,-.
3. Partai PKS memperoleh suara sah sebanyak 3.529.869 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 8.824.672.500,-.
4. Partai Golkar memperoleh suara sah sebanyak 2.933.982 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 7.334.955.000,-.
5. Partai PKB memperoleh suara sah sebanyak 1.893.303 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 4.733.257.500,-.
6. Partai Demokrat memperoleh suara sah sebanyak 1.784.417 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 4.461.042.500,-.
7. Partai PAN memperoleh suara sah sebanyak 1.352.742 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 3.381.855.000,-.
8. Partai Nasdem memperoleh suara sah sebanyak 1.040.625 dikali 2.500 menjadi Rp. 2.601.562.500,-.
9. Partai PPP memperoleh suara sah sebanyak 1.124.578 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 2.811.445.000,-.
10. Partai Perindo memperoleh suara sah sebanyak 671.781 dikali Rp. 2.500 menjadi Rp. 1.679.452.500,-.
“Total Bankeu Parpol yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar tersebut berjumlah Rp. 55.084.380.000 untuk total suara sah sebesar 22.033.752, dan sudah ter realisasikan sekitar bulan April dan Mei 2021,” jelasnya.
Iip mengungkapkan, ke 10 parpol tersebut sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi syarat, salah satunya yaitu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada tahun sebelumnya atau 2020. Persyaratan tersebut harus dilengkapi parpol agar parpol penerima Bankeu dari pemerintah dapat menerapkan sistem transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggarannya.
“Terkait penggunaan dana Bankeu parpol, juga diatur berdasarkan dua ketentuan yakni, pertama 60 persen bantuan digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen lainnya bisa digunakan untuk kesekretariatan atau penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan Bankeu Parpol maka, para penerima Bankeu juga diharapkan agar kembali menyusun LPJ guna dilakukan audit yang akan dilakukan oleh BPK pada tahun 2022 nanti.
“Intinya adalah, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menggunakan Bankeu, maka setiap penggunaan anggaran harus ter administrasikan dengan baik,” pungkasnya.@eko