VISI.NEWS | BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna untuk menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bekasi terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Graha Paripurna, Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jumat (23/08/2024).
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jaoharul Alam, serta kepala perangkat daerah Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Dedy Supriyadi menyampaikan bahwa sebelum paripurna, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah melakukan pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan yang belum sesuai dengan asumsi KUA, termasuk pelampauan atau belum tercapainya pendapatan daerah,” ujar Dedy Supriyadi. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini telah diformulasikan ke dalam rancangan KUA dan Perubahan PPAS berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Upaya ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar sesuai dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, tersusunlah Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang akhirnya mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Bekasi melalui nota kesepakatan bersama.
Dedy Supriyadi juga menambahkan bahwa setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, akan dilanjutkan dengan asistensi rencana kerja perubahan bagi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. “Saya berharap rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2024 ini bisa mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tuturnya.
Baca Juga : Sekretaris Daerah Bekasi Buka Cikarang Industrial Expo 2024, Dorong Kemajuan Industri Lokal dan Nasional
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik, mengapresiasi proses penandatanganan ini yang telah melalui rapat pimpinan dan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama tim anggaran dan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Kami di DPRD Kabupaten Bekasi telah membahas rancangan ini melalui Badan Anggaran dan unsur perangkat daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ani Rukmini, menambahkan bahwa dalam hasil pembahasan Banggar dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, rancangan Perubahan KUA-PPAS mencatat pendapatan daerah sebesar Rp. 7,3 triliun dan belanja daerah sebesar Rp. 7,7 triliun. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 556 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 122 miliar.
“Setelah kajian dan pembahasan yang mendalam, kami menyampaikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar bertanggung jawab pada anggaran tersebut. Selain itu, perangkat daerah diharapkan mampu memilih skala prioritas anggaran sesuai dengan tupoksi dan arah kebijakan pembangunan daerah. Kami juga merekomendasikan agar terus menggali potensi pendapatan daerah melalui retribusi,” tegas Ani Rukmini.
@rizalkoswara