VISI.NEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah membentuk 7 fraksi pada masa jabatan 2024-2029 yang terdiri dari fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, fraksi PKB, fraksi PKS, fraksi PDIP, fraksi Partai Demokrat, fraksi PPP dan untuk anggota DPRD dari PAN bergabung dengan fraksi Partai Golkar.
“Pembentukan dan penetapan fraksi ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-3 yang digelar, Kamis, kemarin,” ujar ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, Jumat (6/9/2024).
Baca juga : Menjelang Pelantikan Anggota DPRD Jabar Terpilih, Thoriqoh Mundur, Nisya Ahmad Maju, Ada Apa ?
Pimpinan sementara DPRD menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada. Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD.
Adapun susunan personalia dari masing-masing fraksi yaitu fraksi Partai Golkar Rika Yulistina, fraksi Partai Gerindra Ruslan Abdul Hakim, fraksi PKB Bayu Permana, fraksi PKS Leni Liawati, fraksi PDIP Junajah Jajah Nurdiansyah, fraksi Partai Demokrat Jalil Abdilah dan fraksi PPP Zakiyah Rahmah.
Dengan terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, pimpinan sementara DPRD berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Selain pembentukan dan penetapan fraksi, ada agenda lain dalam rapat paripurna tersebut yaitu pembentukan dan penetapan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, kode etik dan tata beracara badan kehormatan,” kata Ferry.
Adapun tim penyusun berasal dari utusan setiap fraksi yaitu fraksi Partai Golkar Loka Tresnajaya, fraksi Gerindra Teddy Setiadi, fraksi PKB Bayu Permana, fraksi PKS Leni Liawati, fraksi PDIP Paoji, fraksi Demokrat Jalil Abdillah dan fraksi PPP Andri Hidyana.
@andri