Search
Close this search box.

Ekspatriat di Arab Saudi Dapat Melakukan Pembayaran Biaya Tanggungan Setiap Tiga Bulan

Ekspatriat dapat melakukan pembayaran biaya tanggungan setiap tiga bulan. /saudigazette.com.sa

Bagikan :

VISI.NEWS | RIYADH — Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengumumkan bahwa ekspatriat di Kerajaan dapat melakukan pembayaran triwulanan biaya untuk tanggungan dan pendamping mereka ketika mereka memperbarui izin tinggal (iqama) mereka setiap seperempat tahun.

Menurut sumber di Jawazat, seperti dilansir dari Saudigazette, Rabu (10/11/2021), mengatakan bahwa ekspatriat dapat melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran pemerintah terbaru yang tersedia di semua bank lokal Saudi.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa yang termasuk dalam definisi tanggungan adalah istri, anak laki-laki di bawah usia 18 tahun dan anak perempuan, sedangkan pendamping termasuk anak laki-laki berusia 18 tahun ke atas, istri (kedua, ketiga dan keempat), ayah dan ibu, ayah. menantu, ibu mertua, pekerja rumah tangga, dan setiap orang asing yang terdaftar dalam sistem muqim sebagai orang yang melayani pekerja asing tersebut.

Biaya bulanan untuk semua kategori tanggungan dan pendamping ini masing-masing berjumlah SR400 atau sekira Rp. 1,5 juta.

Patut dicatat bahwa Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz Bin Saud Bin Naif pada 3 November meluncurkan serangkaian layanan online dan ini termasuk pembaruan iqama setiap seperempat tahun.

Layanan ini tersedia di platform Absher Afrad (Perorangan). Bank-bank Saudi baru-baru ini mulai memperbarui sistem pembayaran pemerintah mereka untuk penerbitan dan pembaruan iqama, yang terkait dengan izin kerja, untuk periode tiga bulan dan enam bulan.

Menurut sistem pembayaran pemerintah yang baru saja diperbarui, biaya iqama dapat dibayarkan setiap tiga bulan atau setengah tahun. Ini akan memfasilitasi penyelesaian prosedur penerbitan dan pembaruan iqama untuk periode yang diperlukan melalui platform online Absher Business, Muqeem, dan Qiwa di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.

Menurut amandemen baru-baru ini dalam sistem pembayaran pemerintah, bank akan menerima pembayaran biaya izin kerja oleh pemberi kerja untuk jangka waktu minimal tiga bulan atau kelipatannya hingga satu tahun penuh. Penerbitan dan pembaruan iqama terkait dengan izin kerja.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Soroti Disiplin ASN Terkait Pelaksanaan WFH: Jangan Sampai Tidak di Tempat

Majikan harus membayar biaya ekspatriat untuk perpanjangan izin kerja, yaitu SR 800 atau sekira Rp 3 juta per bulan atau SR9.600 atau Rp 36,5 juta dalam setahun.@mpa/saudigazette

Baca Berita Menarik Lainnya :