VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Sukabumi menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Korban yang merupakan pelajar itu, dirudakpaksa usai dicekoki minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menyatakan empat orang pelaku telah ditangkap, mereka terdiri dari dua orang pria dewasa yakni YS (26 tahun) dan M (21 tahun) yang sudah berstatus tersangka kemudian dua pelaku anak laki-laki berusia 15 dan 16 tahun, statusnya dalam kasus ini Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Benar, kami telah mengamankan empat terduga pelaku. Dua orang dewasa serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum. TKP-nya di wilayah Tegalbuleud,” ujar Hartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartono menjelaskan peristiwa ini bermula sekitar bulan Desember 2025. Saat itu, korban dijemput oleh salah satu pelaku anak, yang dikenal dekat dengan korban.
Modusnya, mengajak korban melihat matahari terbenam (sunset) di kawasan Pantai Muara Tegalbuleud.
Usai dari pantai, alih-alih mengantar pulang, pelaku anak justru membawa korban ke rumah temannya, tersangka YS. Di lokasi tersebut, para pelaku berkumpul.
“Di rumah itu korban dicekoki minuman energi yang diduga kuat sudah dicampur minuman keras. Akibatnya korban merasa pusing dan tak berdaya,” jelas Hartono.
Dalam kondisi setengah sadar, korban dirudapaksa pelaku secara bergantian.
Kasus ini baru terungkap pada akhir Januari 2026. Korban tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal berisi video singkat kejadian saat dirinya digilir para pelaku. Video tersebut dikirim dengan fitur sekali lihat.
Informasi mengenai video tersebut akhirnya sampai ke pihak sekolah. Wali kelas korban, Andri, kemudian memanggil korban untuk klarifikasi.
“Korban akhirnya mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” tutur Hartono.
Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 dan Pasal 414 serta 415 UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat
“Proses hukum berjalan, untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap lanjut,” pungkas Hartono. @andri