Search
Close this search box.

Hakim Imigrasi Tolak Upaya Deportasi Mahasiswa Pro-Palestina di AS

Rumeysa Ozturk, seorang mahasiswa Universitas Tufts dari Turki, berbicara kepada wartawan setelah mendesak hakim federal untuk memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengembalikan catatan visa pelajarnya, di luar pengadilan federal di Boston, Massachusetts, AS, 4 Desember 2025./source: Reuters.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG — Sebuah keputusan mengejutkan muncul dalam kasus hukum yang telah memicu perdebatan luas tentang kebebasan berpendapat di Amerika Serikat. Hakim imigrasi di Boston menolak upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mendeportasi Rumeysa Öztürk, seorang mahasiswa doktoral Universitas Tufts yang ditangkap tahun lalu karena keterlibatannya dalam aktivitas pro-Palestina di kampus.

Keputusan yang dibuat pada 29 Januari 2026 tersebut diungkap oleh tim pengacara Öztürk melalui pengajuan ke Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS di New York. Hakim imigrasi Roopal Patel menyatakan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) gagal memenuhi kewajibannya untuk menunjukkan bukti bahwa Öztürk dapat diusir dari Amerika Serikat, sehingga proses deportasi dihentikan.

Ini menjadi kemenangan hukum yang signifikan setelah rangkaian peristiwa dramatis setahun terakhir. Rumeysa, yang berasal dari Turki dan sedang menjalani studi PhD dalam perkembangan anak, ditangkap pada Maret 2025 di Somerville, Massachusetts oleh petugas imigrasi berpakaian preman setelah visa pelajarnya dicabut oleh pemerintah AS.

Menurut pengacara Öztürk, Mahsa Khanbabai, alasan pencabutan visa itu hanya didasarkan pada sebuah artikel opini yang ia tulis bersama beberapa mahasiswa lainnya di koran kampus Tufts, yang mengkritik respons universitasnya terhadap perang di Gaza. Kritik itu dianggap oleh pemerintah sebagai sesuatu yang “berdampak pada kebijakan luar negeri AS,” meskipun tidak ada bukti nyata keterlibatan dalam kekerasan atau aktivitas terlarang.

“Hari ini, saya menghela napas lega mengetahui bahwa meskipun sistem peradilan memiliki kekurangan, kasus saya mungkin memberi harapan bagi mereka yang juga dirugikan oleh pemerintah AS,” ujar Rumeysa Öztürk dalam pernyataan resminya yang dirilis timnya.

Kasus ini telah menarik perhatian luas di dalam dan luar negeri, terutama setelah video penangkapan Rumeysa di jalanan Somerville menjadi viral dan memicu kritik dari kelompok hak sipil. Ia sempat ditahan selama 45 hari di fasilitas imigrasi di Louisiana sebelum seorang hakim federal di Vermont memerintahkan pembebasannya karena menemukan adanya kemungkinan bahwa penahanannya merupakan balasan tidak sah atas kebebasan berbicara.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp2.900.000 Per Gram

Walaupun keputusan hakim imigrasi ini menjadi kemenangan sementara bagi Rumeysa, pihak pemerintahan masih dapat mengajukan banding ke Board of Immigration Appeals di Departemen Kehakiman AS. DHS sendiri belum memberikan komentar resmi terkait keputusan ini.

Kasus Rumeysa tidak hanya menjadi pusat perdebatan tentang kebijakan imigrasi, tetapi juga menyoroti dilema antara keamanan negara, kebebasan akademik, serta hak untuk berekspresi di kampus universitas. Banyak pihak melihat putusan baru ini sebagai momen penting dalam mempertahankan ruang bagi ekspresi politik dalam lingkungan akademik. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :