Search
Close this search box.

Respons Komdigi atas Video Amien Rais

Muhammad Amien Rais./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Polemik video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya memicu respons resmi dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akhirnya angkat bicara mengenai isi video yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pernyataan pertama disampaikan Meutya melalui akun Instagram resmi kementeriannya pada Sabtu (2/5/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut pihaknya telah lebih dulu mengidentifikasi persebaran video tersebut di ruang digital.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat [Amien Aries],” ujar Meutya.

Setelah identifikasi dilakukan, Komdigi menilai konten tersebut tidak hanya bermuatan hoaks, tetapi juga mengandung ujaran kebencian. Pemerintah memandang narasi dalam video itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” ucap Meutya.

Ia juga menegaskan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai wadah pertukaran gagasan, bukan sarana serangan personal.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ujar Meutya menambahkan.

Tahap berikutnya, pemerintah menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Komdigi mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi video tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, katanya, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” ujarnya.

Baca Juga :  Sampah Liar di Tangsel, Cermin Kebiasaan Warga

Di tengah polemik yang berkembang, video kontroversial tersebut kemudian diketahui telah dihapus dari kanal YouTube Amien Rais Official.

Sementara itu, respons juga datang dari internal Partai Ummat. Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu menegaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut bukan sikap resmi partai.

“Itu pernyataan pribadi Pak Amien, tidak ada kaitannya dengan Partai Ummat. Kami dari Partai Ummat, menyayangkan pernyataan seperti itu dari Pak Amien Rais, apalagi beliau seorang tokoh, paling tidak pernah menjadi tokoh,” ujar Aznur dalam keterangannya dikutip, Sabtu (2/5/2026). @faiz

Baca Berita Menarik Lainnya :