VISI.NEWS | BANDUNG – Harga emas Antam pada perdagangan Sabtu (26/4/2026) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 08.50 WIB, harga emas batangan mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 dari posisi sebelumnya Rp2.805.000 menjadi Rp2.825.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut mengalami peningkatan.
Pergerakan ini menunjukkan bahwa harga emas untuk produk Antam secara serentak pada lini harga jual maupun buyback dalam satu waktu perdagangan. Kondisi tersebut tercatat sebagai bagian dari dinamika pasar logam mulia yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Harga Emas Antam pada Perdagangan Hari Ini
Data resmi dari PT Aneka Tambang Tbk melalui platform Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas Antam kini berada di level Rp2.825.000 per gram. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.805.000 per gram.
Selain itu, emas Antam juga tercermin dari peningkatan harga buyback yang kini berada di angka Rp2.636.000 per gram. Buyback merupakan harga yang digunakan ketika masyarakat menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Perubahan ini mencerminkan adanya penyesuaian harga di pasar emas domestik yang mengikuti pergerakan harga global serta faktor ekonomi lainnya.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut rincian terbaru setelah harga emas untuk produk Antam naik:
– 0,5 gram: Rp1.462.500
– 1 gram: Rp2.825.000
– 2 gram: Rp5.590.000
– 3 gram: Rp8.360.000
– 5 gram: Rp13.900.000
– 10 gram: Rp27.745.000
– 25 gram: Rp69.237.000
– 50 gram: Rp138.395.000
– 100 gram: Rp276.712.000
– 250 gram: Rp691.515.000
– 500 gram: Rp1.382.820.000
– 1.000 gram: Rp2.765.600.000
Data tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam naik secara merata di seluruh pecahan, dengan nilai yang tetap proporsional sesuai berat masing-masing.
Ketentuan pajak dalam transaksi emas
Dalam setiap transaksi, harga emas Antam naik tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang diatur pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
– 1,5 persen untuk pemegang NPWP
– 3 persen untuk non-NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Selain itu, pada transaksi pembelian, emas Antam juga disertai kewajiban pajak:
– 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
– 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Mekanisme Perubahan Harga Emas
Perlu diketahui bahwa harga emas atau turun dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain harga emas dunia, nilai tukar mata uang, serta kondisi ekonomi global dan domestik.
Harga emas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau harga melalui sumber resmi.
Perbandingan Harga Jual dan Buyback
Dalam perdagangan emas, terdapat selisih antara harga jual dan harga beli kembali. Saat ini, setelah harga emas Antam naik, tercatat:
– Harga jual: Rp2.825.000 per gram
– Harga buyback: Rp2.636.000 per gram
Selisih ini merupakan bagian dari mekanisme pasar serta biaya operasional dalam transaksi emas batangan.
Kondisi Pasar Emas Saat Ini
Kenaikan yang terjadi menunjukkan bahwa harga emas untuk produk Antam pada awal perdagangan akhir pekan. Meski demikian, harga emas tetap berada dalam rentang yang fluktuatif dan dapat berubah mengikuti dinamika pasar global.
Berdasarkan data terbaru, kondisi harga emas Antam ditandai dengan:
– Kenaikan Rp20.000 per gram
– Harga jual mencapai Rp2.825.000 per gram
– Harga buyback meningkat menjadi Rp2.636.000 per gram
– Berlaku ketentuan pajak sesuai regulasi pemerintah
Dengan demikian, pergerakan ini menjadi salah satu indikator perubahan harga logam mulia di pasar domestik. @desi
Baca Juga: