VISI.NEWS | JAKARTA – Lima calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pada Sabtu (19/8/2023) ini akan dilantik bersama 1.900 komisioner Bawaslu lainnya di 514 kabupaten/kota se Indonesia di Jakarta dan secara daring. Ke lima komisioner itu Dede Sodikin, Deni Jaelani, Kahpiana, Sri Mustari Andayani, Yusnita Rosdiana
Keterangan yang diperoleh VISI.NEWS, Jumat (18/8/2023) malam menyebutkan berdasarkan pengumuman Calon Anggota Bawaslu Pemilu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 No.
2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 yang dikeluarkan oleh Bawaslu pada 18 Agustus 2023.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan bahwa berdasarkan amanat UU No. 7/2017 tentang Pemilu, setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan bersama ini diumumkan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.
Berikut daftar nama calon anggota Bawaslu :
Ditunda-tunda
Pelantikan Bawaslu kabupaten/kota ini sempat menimbulkan banyak pertanyaan karena rencana waktu pelantikannya berubah-ubah sampai mengalami tiga kali perubahan.
Dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 diumumkan calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023. Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023.
Penundaan ini berakibat pada munculnya isu kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeklaim bahwa terjadi tiga kali peretasan terhadap sistem rekrutmen Bawaslu yang membuat penjaringan calon anggota terhambat.
“Ada laporan dari teman-teman di biro SDM bahwa sistem kita di-hack, diserang dari luar, sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini (calon komisioner), berkas-berkasnya itu terhambat,” kata Bagja Jumat (18/8/2023).
Alasan kedua, kata Bagja, adalah pihaknya berupaya menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen, memastikan agar para komisioner terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dari kepentingan politik praktis. “Apakah yang bersangkutan punya masalah atau tidak, apakah yang bersangkutan yang dipilih oleh timsel ini pernah menjadi anggota partai atau tidak, pengurus partai atau tidak, ini yang kami cek. Proses itu terus kami lakukan,” kata dia.
Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi. Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota hingga anggota terpilih diumumkan dan dilantik. Sejumlah lembaga pemantau pemilu menilai, tidak transparannya pengunduran ini menunjukan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang dicurigai bermuatan politik.
@mpa/asa