VISI.NEWS | JAKARTA – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul sementara dalam perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan data dari situs kawalpemilu.org pada Rabu (14/2/2024) pukul 14.03 WIB, Prabowo-Gibran memperoleh 53,03% suara, mengungguli dua pasangan lainnya.
Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan 33,05% suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendapat 13,92% suara. Data tersebut diambil dari 252 tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah masuk ke kawalpemilu.org, dari total 823.359 TPS yang ada di seluruh Indonesia.
Perhitungan suara di kawalpemilu.org dilakukan secara independen oleh relawan yang mengirimkan foto formulir C1 dari TPS masing-masing. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh tim kawalpemilu.org sebelum ditampilkan di situsnya. Perhitungan suara di kawalpemilu.org bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei, Prabowo-Gibran juga unggul di sebagian besar daerah. Misalnya, berdasarkan quick count yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), Prabowo-Gibran memperoleh 51,8% suara, Anies-Muhaimin 34,7% suara, dan Ganjar-Mahfud 13,5% suara. Quick count LSI menggunakan sampel 2.000 TPS dari 34 provinsi.
Quick count adalah metode hitung cepat pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari TPS sebagai sampel. Quick count biasanya dilakukan oleh lembaga survei atau media massa untuk memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu. Quick count juga bukanlah hasil resmi pemilu, melainkan perkiraan berdasarkan sampel yang diambil.
Selain quick count, ada juga metode exit poll, yaitu survei yang dilakukan dengan cara mewawancarai pemilih yang baru keluar dari TPS tentang pilihan mereka. Exit poll juga bukanlah hasil resmi pemilu, melainkan pendapat pemilih yang mungkin berbeda dengan suara yang mereka berikan.
Hasil resmi pemilu baru akan diumumkan oleh KPU setelah melakukan perhitungan suara secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Proses perhitungan suara manual ini diperkirakan akan selesai pada akhir Maret 2024. Jika ada sengketa hasil pemilu, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memutuskan hasil akhir pemilu setelah menyelesaikan semua gugatan yang masuk.
@mpa