VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa meyakini nilai tersebut merupakan uang yang dinikmati Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut Nadiem tidak mampu membuktikan sumber penempatan dana sebesar Rp 809.596.125.000 dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 senilai Rp 4.871.469.603.758.
Total nilai yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun.
“Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem.
“Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758,” lanjut jaksa.
Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan mantan Mendikbudristek tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuhnya.
Selain pidana penjara, jaksa turut menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. @desi