Search
Close this search box.

Wacana Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Jalan Berbayar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi./visi.news/Pemprov Jabar.

Bagikan :

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengemukakan wacana baru yang dapat mengubah sistem pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Ia menyarankan penghapusan pajak kendaraan yang selama ini berlaku, dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar atau pay per use.

Wacana ini merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghadirkan infrastruktur jalan yang lebih modern, berkualitas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar tengah berupaya meningkatkan standar pelayanan jalan provinsi, termasuk memperbaiki kondisi jalan, menyediakan fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan, serta memperkenalkan teknologi modern untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin mewujudkan jalan-jalan yang berkualitas, jalannya mulus, memiliki drainase memadai, CCTV, penerangan jalan umum, hingga pos pengamanan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (13/5/2026).

Dedi mengatakan, Pemprov Jabar saat ini tengah berupaya meningkatkan standar pelayanan jalan provinsi, mulai dari kondisi jalan yang mulus hingga penyediaan fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin mewujudkan jalan-jalan yang berkualitas, jalannya mulus, memiliki drainase memadai, CCTV, penerangan jalan umum, hingga pos pengamanan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menuturkan, pos pengamanan tersebut nantinya akan dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti mobil derek, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta tim paramedis untuk menangani kondisi darurat di jalan.

Setelah seluruh infrastruktur dinilai memadai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengkaji penerapan sistem jalan berbayar sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor.

Dalam konsep tersebut, masyarakat hanya membayar ketika menggunakan jalan. Sebaliknya, kendaraan yang tidak menggunakan jalan tidak akan dikenakan biaya.

“Artinya menggunakan jalan baru bayar, kalau tidak menggunakan jalan ya tidak bayar,” kata Dedi.

Baca Juga :  Penutupan Latsar CPNS Kabupaten Bandung 2026: 276 Peserta Lulus 100 Persen

Dedi menilai skema tersebut lebih adil karena biaya yang dibayarkan pengguna akan disesuaikan dengan tingkat penggunaan jalan serta beban kendaraan yang melintas.

Ia menjelaskan, kendaraan berbobot lebih berat nantinya dikenakan biaya lebih tinggi lantaran dinilai memberi dampak lebih besar terhadap kondisi jalan.

Macet Diharapkan Dapat Berkurang

Selain itu, Dedi berharap penerapan sistem tersebut dapat membuat masyarakat menggunakan jalan secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, tingkat kemacetan diharapkan berkurang dan kenyamanan pengguna jalan dapat meningkat.

Meski begitu, Dedi menegaskan wacana tersebut masih sebatas gagasan dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saat ini, Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan tim kajian untuk membahas rencana tersebut secara lebih mendalam dengan melibatkan akademisi, pakar, dan sejumlah pihak terkait.

“Ini baru gagasan dan tim kajiannya sudah kami siapkan untuk melakukan telaah bersama para akademisi dan berbagai pihak lainnya,” ujarnya.

Kajian itu nantinya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi, dampak ekonomi, teknologi, hingga kesiapan infrastruktur pendukung sebelum kebijakan diterapkan. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :