Search
Close this search box.

Mahasiswa Pertanyakan Nasib RUU Perampasan Aset di DPR

Ilustrasi./visi.news/binabangunbangsa.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat menerima audiensi mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia (UI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam forum tersebut, mahasiswa doktoral (S3) Kriminologi UI, Andre, mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU yang telah lama bergulir di parlemen tersebut.

“Itu RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade, Pak. Sebenarnya itu ada pasangan lagi dari RUU Perampasan Aset, yaitu terkait Pembatasan Uang Kartal. Cuma mungkin yang sekarang hangat terkait RUU Perampasan Aset. Jadi kalau diizinkan mungkin ada diskusi mengenai RUU tersebut,” kata Andre.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR RI, Siti Aisyah, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI dengan koordinasi bersama Baleg.

“Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg,” kata Siti dalam audiensi tersebut.

Menurut Siti, salah satu poin penting yang masih dikaji adalah kemungkinan adanya tumpang tindih atau gesekan dengan peraturan perundang-undangan lain yang telah berlaku.

“Seperti misalnya apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme perampasan atau penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku sebenarnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

“Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba, ketika pidana narkoba itu ada, orangnya enggak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya. Itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perdana Ditangani Kemenhaj, 445 Jemaah Haji Kabupaten Bandung Diberangkatkan

Meski demikian, Siti menegaskan DPR tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari akademisi maupun para ahli guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.

“Apakah kita menutup diri tentang masukannya supaya ini diundangkan? Tetap menerima masukan, dan banyak profesor yang juga menyatakan ini sudah diatur dengan benar di undang-undang lain,” ungkapnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :