VISI.NEWS – Hati-hati, bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut kontestasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pasalnya, bagi pasangan calon yang ketahuan melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran daftar pilih tetap (DPT) dan politik uang akan langsung digugurkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabuapaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, dalam Seminar Kebangsaan bersama perwakilan Ormas jelang kontestasi Pilkada yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (11/09).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, meminta ormas turut melaporkan digaan pelanggaran selama pilkada. DPT dinilai paling rawan terjadinya money politik.
“Hati-hati dengan pelanggaran ini bisa gugurkan pasangan calon. Kami minta kalau ormas menemukan dugaan pelanggaran sampaikan kepada Bawaslu,” ungkapnya.
Adapun Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyatakan bahwa Pilkada Tasikmalaya harus jadi ajang wisata politik dan pesta demokrasi untuk masyarakat. Peran ormas cukup menentukan agar pilkada bisa dinikmati dengan suka cita oleh seluruh lapisan masyarakat.
Zamzam mengakui pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi persoalan serius yang dihadapi dalam Kontestasi Pilkada. Sehingga dibutuhkan kesadaran semua pihak termasuk ormas agar pilkada tidak jadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Pihaknya berharap pelaksanaan pilkada ini sebagai wisata politik dan pesta demokrasi rakyat. Dengan demikian jangan sampai pesta berujung duka karena pandemi Covid-19.
Dalam tahapan kampanye pun diberlakukan pembatasan jumlah peserta sehingga lebih mengedepankan kualitas kampanye dibanding kuantitas.
Kampanye sekarang saat Covid-19 pesertanya dibatasi, tidak ada konvoi, tidak ada kerumunan. Jika melakukan pelanggaran, pasangan calon bisa dijatuhi sanksi hingga dicoret dari peserta pilkada.
@arn