VISI.NEWS – Iuran BPJS untuk peserta Mandiri Kelas lll naik per 1 Januari 2021, dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 35.000.
Salah satu jenis kepesertaan BPJS Mandiri Kelas lll adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Sehingga, dengan kenaikan jumlah iuran tersebut, beban Pemerintah pun akan bertambah.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung, Nina Setiana, setiap peserta BPJS PBI yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), iurannya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk DTKS itu kan jelas ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Sementara ini, yang data terakhir itu ada 355.108 rumah tangga yang masuk DTKS. Nah, kalau yang APBD itu kita nggak bisa sebutkan berapa banyak, soalnya kapasitas kita bukan bicara anggaran. Kalau masalah anggaran itu kapasitas Dinkes. Jadi alokasinya berapa, saya kurang tahu,” kata Nina, melalui sambungan telepon, Minggu (3/1/2021) siang.
Nina menjelaskan, kapasitas Dinsos adalah ketika ada warga miskin yang belum terdata dalam DTKS, maka pihaknya akan mendorong warga tersebut agar bisa masuk dalam DTKS melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
“Jadi kita akan mengusulkan mengintegrasikannya. Usulannya itu dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), kita bantu verifikasi. Kalau memang benar-benar miskin, berarti harus kita bantu masuk DTKS dulu agar premi BPJSnya bisa dibayarkan Pemerintah,” paparnya.
Tambah Nina, ketika ada warga miskin yang memerlukan bantuan biaya pengobatan untuk ke Rumah Sakit, biasanya dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dulu karena penanganan pasien tidak bisa ditunda-tunda.
“Kalau urgent, sementara dikasih SKTM dulu. Kalau yang sakit kan tidak bisa ditunda-tunda penanganan di Rumah Sakit mah. Kalau dia miskin, maka kita akan integrasikan. Nah, fasilitas itu ada di Dinsos,” tuturnya.
Terkait kenaikan iuran BPJS Mandiri Kelas lll, Nina mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan tentang skema yang akan digunakan untuk menangani hal tersebut. @yus