Oleh Djamu Kertabudi
Berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (3) secara singkat berbunyi “Kepala Daerah yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)”.
Kutipan ketentuan ini sengaja dijadikan mukadimah dalam tulisan ini untuk menepis anggapan seolah-olah Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian jabatan pada waktu enam bulan dari saat dilantik. Karena itu dalam tulisan terdahulu, saya memberi saran dan masukan kepada Bupati baru, bahwa penggantian jabatan ini harus menjadi prioritas utama masuk dalam program 100 kerja Bupati Bandung HM Dadang Supriatna.
Terlebih kondisi eksisting menunjukan terdapat ratusan kekosongan jabatan termasuk jabatan strategis Sekretaris Daerah atau dikenal dengan sebutan Sekda. Jabatan Sekda ini merupakan puncak karir bagi ASN dilingkungan perangkat Daerah.
Maka dari itu hanya orang pilihan dan “manusia unggul” yang dapat meraih jabatan itu, melalui tempaan karir yang panjang dan mengalami rangkaian jabatan yang memiliki karakteristik berbeda. Karena jabatan ini memiliki banyak peran seperti peran “Middle line” yang mampu menterjemahkan kebijakan politik yang ditetapkan Kepala Daerah kedalam kebijakan teknis sebagai pedoman SKPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagai koordinator pengelolaan Keuangan Daerah dan peran-peran lainnya yang strategis.
Disamping itu, dengan terbitnya PP No.17 Tahun 2020 sebagai perubahan dari PP No.11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, penggantian pejabat ini lebih terbuka, artinya dapat mengikutsertakan pejabat diluar lingkungan Pemda yang bersangkutan dalam seleksi melalui “Open bidding” yang dilakukan panitia Seleksi yang terdiri dari insan akademis. Namun demikian putusan akhir ada di Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki hak prerogatif.
Artinya faktor “chemistry” yang dimiliki Kepala daerah akan memegang peranan penting. Dengan demikian, saya mengharapkan SDM unggul ini muncul pada pejabat diintern Pemda Kab. Bandung, karena sudah memahami betul tentang kondisi eksisting Daerah sendiri dari berbagai nuansa keberagaman pontensi terutama dari aspek sosial kultural. Karena itu tidaklah mengherankan apabila akhir2 ini muncul beberapa pejabat Pemda Kab. Bandung versi insan pers dan wacana publik yang digadang-gadang sebagai calon Sekda.
Hal ini bagus menunjukan bahwa publik mulai paham tentang pentingnya jabatan Sekda dalam menunjang peningkatan pelayanan publik. Namun satu hal yang menjadi pedoman sebagai pensyaratan administratif yang bersifat mutlak. Yaitu faktor usia tidak boleh lebih dari 56 tahun terhitung dari tanggal kelahirannya. Selamat berjuang adik-adiku tanggung jawab ada dipundak kalian. Wallohu a’lam, Wassalam.
(Dr. H. Djamu Kertabudi, M.Si., pemerhati pemerintahan)