VISI.NEWS | BANDUNG – Surat Izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku terbatas. Pemilik berkendaraan motor harus melakukan perpanjangan secara berkala.
Jika status SIM sudah melewati batas perpanjangan atau dikatakan telah mati, maka proses yang perlu dilakukan akan memakan waktu yang banyak dan lama, berbeda hal dengan perpanjangan SIM Sebelum melewati batas waktu ketentuannya.
Pada hari ini, Jumat, (7/6/2024), layanan SIM keliling akan berlokasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa. Waktu layanan SIM keliling di Kota Bandung adalah dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Namun, perlu diingat bahwa jadwal SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu.
Layanan SIM keliling ini tersedia di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, berikut adalah persyaratannya:
SIM yang masih aktif (tidak melebihi masa berlaku), beserta fotokopinya
e-KTP dan fotokopi e-KTP
Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 270.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 265.000. Jadi, jika Anda memerlukan perpanjangan SIM, pastikan untuk mengikuti jadwal SIM keliling di lokasi yang telah disebutkan. Semoga informasi ini membantu.
@shintadewip