Search
Close this search box.

Jasa Raharja Gelar FGD: Fokus pada Penyempurnaan Perlindungan Kecelakaan Lalu Lintas Sesuai PP No. 18 Tahun 1965

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin, 23 Juli 2024, untuk membahas implementasi program perlindungan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Acara ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait mengenai penerapan regulasi tersebut dalam konteks masyarakat yang dinamis.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menekankan pentingnya FGD sebagai sarana untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas. “Diskusi mengenai penerapan regulasi ini sangat relevan dalam konteks masyarakat yang terus berkembang,” ujar Rivan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Rivan juga menggarisbawahi bahwa perubahan dalam layanan Jasa Raharja sangat penting, terutama dalam penanganan kasus selama golden period, untuk mempercepat proses penyelamatan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk melakukan perubahan signifikan dalam waktu dekat dan menjadikannya sebagai panduan untuk memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami berharap perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia,” tambahnya.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara dari Kementerian Keuangan, Sudarto, serta Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Ronald Yusuf. Selain itu, hadir juga Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dewi Indahayu, serta berbagai pejabat dari Kementerian Keuangan yang terlibat dalam kajian perubahan PP No. 18 Tahun 1965.

Acara ini juga dihadiri oleh praktisi bidang asuransi dan mantan anggota Komisioner OJK periode 2012-2017, Dr. Firdaus Jaelani, serta anggota Medical Advisory Board Jasa Raharja, Prof. Dr. Agus Purwadianto. Para peserta FGD ini memberikan kontribusi penting dalam diskusi untuk memperbaiki implementasi perlindungan kecelakaan lalu lintas dan memperkuat sistem yang ada.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Bentuk 7 Fraksi

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :