Search
Close this search box.

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Andina Narang Minta Pemerintah Bergerak Cepat Bebaskan WNI 

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, menyesalkan tindakan militer Israel yang mencegat kapal-kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza dan menahan sejumlah warga negara Indonesia, termasuk jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Andina menegaskan bahwa negara harus hadir secara cepat dan penuh untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut. Menurutnya, relawan dan jurnalis yang membawa bantuan serta menjalankan tugas kemanusiaan tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

“Ini menyangkut keselamatan warga negara Indonesia, perlindungan terhadap jurnalis, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Pemerintah Indonesia harus memastikan seluruh WNI dalam misi Global Sumud Flotilla berada dalam kondisi aman, memperoleh akses konsuler, dan segera dibebaskan,” ujar Andina di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Kementerian Luar Negeri RI telah mengecam pencegatan kapal Global Sumud Flotilla oleh militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur. Berdasarkan laporan Global Peace Convoy Indonesia, terdapat sembilan WNI dalam misi tersebut. Lima orang dilaporkan ditangkap, sementara empat WNI lainnya pada saat laporan awal masih berada di kapal yang melanjutkan pelayaran.

Lima WNI yang dilaporkan ditangkap terdiri dari relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia. Laporan media menyebut di antara mereka terdapat jurnalis Republika Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis iNews Rahendra Herubowo, serta aktivis Andi Angga Prasadewa.

Andina menyatakan bahwa pemerintah perlu segera mengerahkan seluruh kanal diplomasi yang tersedia. Ia meminta Kementerian Luar Negeri memperkuat koordinasi dengan perwakilan RI di kawasan, termasuk negara-negara yang memiliki akses diplomatik terhadap otoritas terkait, agar kondisi WNI dapat segera diverifikasi dan proses pembebasan dipercepat.

Baca Juga :  Bupati Jember Dorong Penegasan Etika Rapat Usai Viral Anggota DPRD Merokok dan Bermain Game

“Yang paling mendesak adalah memastikan akses konsuler. Keluarga para WNI harus mendapatkan informasi resmi yang cepat dan jelas. Pemerintah juga perlu memastikan mereka tidak mengalami kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia selama berada dalam penahanan,” tegas Andina.

Ia juga menyoroti secara khusus perlindungan terhadap jurnalis Indonesia. Menurut Andina, jurnalis yang meliput misi kemanusiaan memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta kepada publik internasional.

“Jurnalis bukan kombatan. Mereka bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Menahan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” kata Andina.

Karena itu, Andina meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas, tetapi tetap terukur. Menurutnya, Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, sekaligus kewajiban melindungi warga negaranya di luar negeri.

“Indonesia harus konsisten berdiri pada prinsip kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Dalam kasus ini, prioritas utama adalah keselamatan WNI dan jurnalis Indonesia. Mereka harus segera dibebaskan dan dipulangkan dengan aman,” pungkas Andina. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :