- “Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara,” katanya lagi.
VISI.NEWS – ES, Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat menghilang. Padahal, ia yang merupakan terdakwa kasus korupsi tengah penangguhan penahanan dari pengadilan. Demikian Proposal Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Sugeng Hariadi.
“Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun dalam keadaan kosong,” kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi, seperti dikutip Antara, Jumat (16/4/2021).
Ia menuturkan, terdakwa inisial ES tersandung kasus tindak pidana korupsi anggaran desa yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih.
Terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan jaminan istrinya, namun istrinya saat ini juga tidak diketahui keberadaannya.
Sejak penangguhan itu, kata Sugeng, terdakwa tidak melakukan persidangan, hingga pengadilan menjatuhi hukuman enam tahun penjara atas ketidakhadirannya dalam setiap persidangan.
“Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara,” katanya lagi.
Sugeng pernyataan, jajarannya belum dapat mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu langkah terdakwa terkait putusan pengadilan tersebut.
Kejaksaan, kata Sugeng, sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa serta istrinya, namun hingga saat ini tim Kejaksaan Negeri Garut belum mengetahui keberadaannya dan masih mencari bakat.
“Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin,” kata Sugeng.@mpa/mdk