VISI.NEWS | JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, setelah enam bulan berjalan. Kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Namun, keputusan itu justru memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga yang menilai masih banyak fakta belum terungkap.
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Surat itu telah diterima oleh pihak keluarga korban. Meski penyelidikan dihentikan, polisi menyatakan tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keputusan penghentian diambil setelah penyelidik melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengolahan barang bukti yang kemudian dibahas dalam gelar perkara.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi Hermanto, Jumat (9/1).
Sebelumnya, kepolisian telah menyampaikan kesimpulan awal terkait kematian Arya Daru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan penyelidik tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“Indikator daripada kematian ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning. Polisi mencatat, pada malam sebelum ditemukan meninggal, Arya Daru sempat berada di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI selama 1 jam 26 menit. Tas belanja dan tas gendong miliknya ditinggalkan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, pihak keluarga menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan. Penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengaku keluarga menerima surat SP2 Lidik dengan jeda waktu yang cukup lama sejak surat tersebut diterbitkan.
“Berdasarkan surat SP2 lidik, kami terima surat itu bertanggal 12 Desember 2025, tetapi baru diberikan kepada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari 2026,” kata Nicholay saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1).
Nicholay menyoroti frasa dalam surat penghentian penyelidikan yang menyebutkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Menurutnya, penggunaan kata tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penghentian perkara.
“Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan, berarti peristiwa ini masih harus dicari unsur pidananya. Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” ujarnya.
Terkait pernyataan polisi yang membuka peluang penyelidikan kembali apabila ditemukan bukti baru, Nicholay menilai hal itu bukan menjadi tanggung jawab keluarga korban.
“Bukan tugas dan fungsi keluarga untuk mencari bukti baru karena ini bukan kasus perdata,” katanya.
Ia menegaskan kematian Arya Daru merupakan peristiwa tidak wajar yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelidik untuk mengungkap secara menyeluruh. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta yang belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Bukti-bukti nyata ada, seperti empat sidik jari di lakban, ponsel almarhum yang hilang, hingga catatan check-in 24 kali dengan perempuan berinisial V,” ucap Nicholay.
Selain itu, ia juga menyoroti rekaman CCTV yang disebut tidak berfungsi, perubahan keterangan penjaga kos, serta barang bukti plastik dan lakban yang digunting di tempat kejadian perkara.
“Bukti-bukti itu ada, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik,” ujarnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan, keluarga berharap kepolisian tetap membuka ruang evaluasi dan transparansi agar kematian Arya Daru Pangayunan dapat terungkap secara jelas dan tuntas. @kanaya












