Search
Close this search box.

Terungkap! 1 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Panggil Suami dan Anak

Kasus korupsi Bupati Pekalongan diselidiki oleh KPK di Gedung Merah Putih Jakarta./visi.news./ist.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang menangani kasus korupsi Bupati Pekalongan./visi.news./ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kasus korupsi Bupati Pekalongan kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan yang berkaitan dengan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Penyidik KPK menduga terdapat aliran dana miliaran rupiah dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang mengalir ke lingkar keluarga bupati.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus korupsi Bupati Pekalongan setelah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kini berencana memanggil suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Pemanggilan keduanya dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan keluarga yang terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya akan didalami terkait aliran uang ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” kata Prasetyo dikutip dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan dan Perusahaan Keluarga

Dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan, KPK menduga bahwa perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memiliki peran penting dalam praktik korupsi tersebut.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut didirikan oleh Fadia Arafiq dengan tujuan untuk mengikuti proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK juga menemukan bahwa posisi penting dalam perusahaan tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan bupati, termasuk anggota keluarga serta orang kepercayaan.

Baca Juga :  Disdukcapil Kabupaten Bandung Hadirkan Layanan Adminduk di Bedas Expo 2026

“PT RNB sengaja didirikan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa jabatan komisaris maupun direktur perusahaan tersebut diisi oleh pihak keluarga serta orang-orang yang berada di lingkar kepercayaan bupati.

Hal ini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan.

KPK Tetapkan Fadia Arafiq sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia Arafiq langsung ditahan oleh KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan.

Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah

Dalam pengembangan kasus korupsi Bupati Pekalongan, KPK menemukan adanya aliran dana yang cukup besar dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya disebut menerima kontrak dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, selama periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB yang mencapai sekitar Rp46 miliar.

Dana tersebut berasal dari kontrak proyek pengadaan barang dan jasa antara PT RNB dan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Namun dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya diduga mengalir ke lingkar keluarga bupati.

Baca Juga :  Longsor Rusak Rumah di Sukalarang Sukabumi, Seorang Penghuni Tewas Tertimbun

KPK menduga sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi tersebut dibagikan kepada keluarga serta orang-orang kepercayaan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus korupsi Bupati Pekalongan.

PT RNB Dominasi Proyek Pemkab Pekalongan

Dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan, KPK juga menemukan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya mendominasi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, perusahaan tersebut diketahui mengerjakan proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi pemerintahan.

Proyek tersebut mencakup:

– 17 Perangkat Daerah

– 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

– 1 Kecamatan

Dominasi proyek ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK menduga adanya campur tangan bupati dalam proses penentuan pemenang proyek.

Hal tersebut membuat PT RNB berhasil memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.

KPK Telusuri Keterlibatan Keluarga

Dalam pengembangan kasus korupsi Bupati Pekalongan, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak keluarga dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

KPK menilai bahwa struktur perusahaan yang melibatkan keluarga bupati berpotensi menjadi sarana untuk mengatur aliran dana dari proyek pemerintah.

Pemanggilan suami dan anak bupati menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara lebih jelas peran masing-masing pihak.

Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Ancaman Hukuman bagi Bupati Pekalongan

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Banjir Bandung Selatan Rendam 3 Kecamatan, Ribuan Warga Terdampak

Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan dapat menghadapi hukuman pidana penjara serta sanksi hukum lainnya.

Informasi mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilihat melalui situs resmi KPK berikut, https://www.kpk.go.id

Penanganan Kasus Jadi Sorotan Publik

Perkembangan kasus korupsi Bupati Pekalongan kini menjadi perhatian publik.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia.

Banyak pihak berharap KPK dapat mengusut perkara ini secara tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

Penanganan yang transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus korupsi Bupati Pekalongan terus berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil suami dan anak dari tersangka Fadia Arafiq.

Penyidik KPK menduga terdapat aliran dana miliaran rupiah dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan yang mengalir ke perusahaan keluarga.

Dalam penyidikan sementara, PT Raja Nusantara Berjaya diduga menerima kontrak proyek hingga Rp46 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kembali ke lingkar keluarga bupati.

KPK kini terus mendalami kasus korupsi Bupati Pekalongan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. @desi

Baca Juga:

Baca Berita Menarik Lainnya :