Search
Close this search box.

Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi sebagai DPO Kasus TPPU Duta Palma Group

Gedung Kejaksaan Agung./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, putri pengusaha Surya Darmadi, sebagai buronan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Duta Palma Group. Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Cheryl tiga kali dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir. Status buronan ini berlaku sejak pekan lalu dan diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejagung. Salah satu alamat Cheryl diketahui berada di Singapura.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa Cheryl sudah lama tinggal di Singapura dan tidak kembali ke Indonesia. Saat ini, penyidik sedang menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma, termasuk lahan perkebunan yang dikuasai keluarganya.

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua perusahaan, PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan penelusuran aset. Dalam perkara ini, Kejagung menargetkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun, serta kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp 73,9 triliun.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :