Search
Close this search box.

Kejari Cimahi Lakukan Penyidikan Pungli oleh Oknum Pejabat Disdik

Kejaksaan Negeri Cimahi. /kejaksaan.go.id

Bagikan :

  • Oknum Dinas Pendidikan Kota Cimahi mengumpulkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (3S) se-Kota Cimahi rangka meminta kepada kepala sekolah se-kota Cimahi untuk menutup sisa temuan kelebihan bayar tersebut.

VISI.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi lakukan penyidikan atas dugaan adanya pungutan liar (pungli) kepada para Kepala Sekolah Dasar se Kota Cimahi oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan setempat.

Munculnya dugaan pungli tersebut setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHK BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan SDN Baros Mandiri 3 yang dikerjakan oleh CV. EM senilai Rp. 228.697.077,09 yang pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2019.

“Atas kelebihan bayar CV EM selaku rekanan telah membayar sejumlah Rp. 50.000.000 sehingga masih terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 178.697.077,09,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi M. Noor Ingratubun, S.H., M.H. kepada VISI.NEWS di Kantor Kejari Kota Cimahi Jalan Sangkuriang No. 103 Cimahi, Rabu (28/4/2021).

Terhadap kekurangan tersebut, kata Kajari, CV. EM menyatakan tidak sanggup untuk membayar sesuai dengan tenggat waktu dalam LHP BPK.

Atas sisa pembayaran yang belum dibayarkan, kata Kajari, oknum Dinas Pendidikan Kota Cimahi mengumpulkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (3S) se-Kota Cimahi dengan maksud untuk menggunakan jasa K3S dalam rangka meminta kepada kepala sekolah se-Kota Cimahi untuk menutup sisa temuan kelebihan bayar tersebut.

“Terhadap permintaan oknum tersebut, K3S se-kota Cimahi hanya mampu memfasilitasi pertemuan yang diadakan per kecamatan yang terjadi di bulan Agustus 2020 dan kemudian oknum tersebut dipersilahkan menyampaikan sendiri dengan dalih ‘bantuan permasalahan yang dihadapi dinas’,” ujarnya.

Para kepala sekolah yang dikumpulkan tersebut, kata Kajari, tidak memiliki pilihan lain dan pada akhirnya mengumpulkan sejumlah uang dan dikoordinasikan melalui K3S masing-masing kecamatan untuk kemudian diserahkan kepada oknum tersebut dengan dana yang terkumpul sebesar Rp. 179.900.000.

Baca Juga :  Wisma Haji Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat di Indramayu

Oknum pelaku bisa terancam pasal 12 e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atau terancam hukuman tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen akan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Cimahi dan membackup penuh kasi intel kasi pidsusnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat pejabat di Pemkot Cimahi atau di wilayah Cimahi yang melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas M. Noor Ingratubun. @maf

Baca Berita Menarik Lainnya :