VISI.NEWS | PENANG MALAYSIA – Kementerian Agama (Kemenag) telah memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah bagi 35 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Penang, Malaysia. Pelaksanaan isbat nikah ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Setelah proses isbat nikah selesai, 35 pasangan tersebut menerima Buku Nikah resmi dari Kemenag.
Kepala Subdirektorat Kepenghuluan Kemenag, Anwar Sa’adi, menjelaskan bahwa tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial. “Isbat nikah di KJRI Penang dilakukan untuk penyelesaian masalah nikah tidak tercatat yang terjadi di wilayah kerja KJRI Penang Malaysia,” ujarnya di Malaysia, Selasa (6/8/2024).
Ia menambahkan bahwa isbat nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Sidang isbat nikah dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama. Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.
Anwar menekankan pentingnya pencatatan pernikahan bagi WNI, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Menurutnya, pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, serta mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif lainnya. “Idealnya, semua pernikahan itu sah secara agama dan tercatat secara negara. Jika belum tercatat, maka harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama baru kemudian dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar berharap diterbitkannya Buku Nikah untuk WNI di Malaysia dapat membawa dampak besar bagi kehidupan banyak keluarga. Ia menekankan bahwa pentingnya pencatatan pernikahan harus terus disosialisasikan agar setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.
“Kami berharap melalui isbat nikah ini, semua pasangan WNI di Malaysia dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi oleh hukum,” pungkas Anwar.
@rizalkoswara