VISI.NEWS – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (KBPSDM) Kab. Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, pengunduran diri Usman Sayogi dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bandung sedang diproses.
Pengunduran diri Usman yang menduduki jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung karena akan mencalonkan diri jadi Wabup Bandung mendampingi Hj. Kurnia Agustina pada Pilkada Bandung, 9 Desember mendatang.
Demikian disampaikan Wawan ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (31/8) terkait pernyataan Ketua Bawaslu Kab. Bandung, Januar Solehudin bahwa Usman Sayogi dalam tahapan Pilkada Bandung telah melanggar kode etik ASN.
“Pengunduran diri Pak Usman dari ASN Pemkab Bandung sedang diproses. Pak Usman telah mengundurkan diri dari ASN dan dikirim langsung ke Pak Bupati Bandung. Saat ini proses pengunduran Usman Sayogi masih dalam proses,” terang Wawan.
Menurut Wawan yang mantan Camat Cileunyi ini, ketika ditanya sampai kapan proses pengunduran diri Usman Sayogi tuntas. Dikatakan Wawan, belum diketahui pasti kapan proses pengunduran diri Usman dari ASN kelar. Yang pasti katanya, pengunduran Usman dari ASN jadi persyaratan mutlak untuk jadi balon Wagub Bandung saat mendaftar ke KPU sudah siap.
“Bahwa pada Pilkada Kab. Bandung dan dalam tahapan pendaftaran ke KPU ada syarat pengunduran diri dari ASN, Usman Sayogi sudah mempersiapkannya,” tegas Wawan yang tak menerangkan jenis pelanggaran apa yang dilakukan Usman dalam tahapan Pilkada Bandung seperti disebutkan Bawaslu Kab. Bandung.
Sementara itu, Cecep Suhendar, tim pemenangan balon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Hj. Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi saat akan dimintai komentarnya terkait Usman Sayogi yang dinilai oleh Bawaslu Kab. Bandung telah melanggar kode etik ASN melalui telepon salulernya tak aktif. Begitu pun ketika melalui pesan WA-nya hingga Senin siang ceklis 1.
Cepat dan tegas
Menanggapi pernyataan baik dari Ketua Bawaslu Kab. Bandung, Januar atau pun dari Kepala BKPSDM, Wawan A Ridwan terkait Usman Sayogi yang digadang gadang jadi balon Wabup Bandung mendapingi Hj. Kurnia Agustina yang juga istri Bupati Bandung, Dadang Naser, Sekretaris Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Orkesmas) Kab. Bandung, Yudhie Yudhistira hanya mengelus dada dan geleng-geleng kepala.
“Terus terang, kami dari Orkesmas aneh. Pasalnya, konon katanya Bawaslu telah mengindikasikan jika Usman telah malanggar kode etik ASN, kok Bawaslu diam hanya sebatas merekomendasikan saja ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Begitu juga BKPSDM, kok baru sebatas memproses pengunduran diri Usman dari ASN. Pada ke mana mereka, apa kerjanya sementara tahapan pilkada tanggal 4-7 September mendatang sudah memasuki pendaftaran balon bupati dan wakil bupati,” tegas Yudhie saat ditemui sambil geleng-geleng kepala.
Pihaknya kata Yudhie, sangat berharap dinas, instasi, dan lembaga terkait yang mengurus tahapan pilkada Bandung harus segera bertindak cepat dan tegas akan persoalan pilkada, termasuk soal Usman Sayogi agar publik tahu.
“Begitu juga kepada KASN yang diberi rokomendasi oleh Bawaslu jika Usman Sayogi telah melanggar kode etik ASN sesegera mungkin bertindak cepat dan tegas,” harap Judhie.
Diberitakan, Usman Sayogi yang disebut dan digadang-gadang balon Bupati Bandung mendampingi Hj. Kurnia Agustina Naser dari Partai Golkar dalam pilkada 9 Desember mendatang hasil pengawasan dan kajian telah malanggar kode etik ASN.
Demikian disampaikan Ketua Badan Bawaslu Kab. Bandung, Januar Solehudin, Minggu (30/8) terkait dengan pertanyaan sajumlah pihak, termasuk aliansi Orkesmas. Pertanyaan ini muncul karena hingga saat ini Usman Sayogi yang ASN di Pemkab Bandung dan manjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum juga mengundurkan diri dari status ASN nya.
“Hasil pengawasan dan kajian kami, Usman Sayogi telah melanggar kode etik ASN sesuai pasal 11 huruf (c) PP No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata Januar.
Menurut Januar fasal tersebut tentang “Etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Selain itu lanjut Januar, Usman telah melanggar Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pasal ini menyatakan bahwa, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kawajiban dan/atau malanggar larangan ketentuan PNS baik di luar ataupun di dalam jam kerja,” terangnya.
Bahkan kata Januar, Usman Sayogi telah melanggar Surat Edaran Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 dan Surat Edaran KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017.
“Hasil pengawasan dan kajian Bawaslu bahwa Usman Sayogi telah malanggar kode etik ASN. Atas temuan tersebut, Bawaslu Kab. Bandung telah merekomendasikan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Namun, hingga saat ini belum ada putusan dari KASN dan hingga saat ini kami menunggu putusan tersebut, menjelang ha penetapan pasangan calon,” tegasnya. @yas