VISI.NEWS — Tupoksi aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu semestinya bisa transparan dan terbuka jangan sampai terkendala dikarenakan adanya indikasi kepentingan sepihak.
Demikian juga masalah tanah kosong yang digarap warga selama puluhan tahun, dikatakan Ketua Komisi Peduli Jawa Barat (KPJB) Kab. Bandung, Lili Muslihat, itu juga harus diklarifikasi dengan melakukan pendataan langsung jangan di sebut tidak berpenghuni.
Lili merasa prihatin dengan warga pemanfaatan tanah kosong yang berada di wilayah Desa Parunghalang dan Desa Andir Kecamatan Baleendah, yang menurutnya telah didzalimi pihak tertentu.
“Warga yang menggarap lahan kosong itu hanya diberi kompensasi sebesar satu juta rupiah. Sementara yang ada bangunan diatasnya lahan itu diberi tiga juta rupiah,” katanya di lokasi, Jum’at (9/4/2021).
Warga yang mengalami hal tersebut, diungkapkan dia ada puluhan orang. Dan sekarang keberadaannya tidak diketahui sama sekali, mengingat warga-warga itu mengandalkan kehidupannya dari menanam jagung.
Dia tidak bisa memprediksikan mengapa banyak pihak yang menginginkan lahan 74 ha ini yang sudah puluhan tahun ditinggalkan dan terbengkalai. Sementara dalam Undang-Undang Pertanahan ada menjelaskan, bila ada lahan terbengkalai dan dibiarkan tak terurus lalu dimanfaatkan warga itu statusnya akan menjadi milik penggarap.
“Wajar kalau kami mengindikasikan kalau masalah lahan itu bagi mereka yang menginginkannya dengan memanfaatkan ketidak tahuan warga tentang status lahan,” ujar dia.
Untuk itu dia bersama warga sekitarnya akan tetap bersikukuh mempertahankan lahan itu, dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera menindak lanjuti keinginan warga agar bisa merasa aman dan nyaman. @qia.